DiPHK PT MKH, Gaji Terakhir Bambang Belum Dibayar

Perusahaan Ungkap Ada Tunggakan Panjar Belum Selesai

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Bambang Gunawan, karyawan PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 20 Juni 2022 efektif 1 Juli 2022, hingga kini belum menerima gaji terakhir dari perusahaan yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit tersebut.

Sebagaimana dijelaskan Roma Pasaribu selaku Kuasa Hukum Bambang, kliennya yang bekerja sejak 18 Agustus 2015 menjabat sebagai Manajer Plasma di Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Malaysia yang berlokasi di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kartanegara, diPHK dengan alasan efisiensi perusahaan.

Meski Roma masih mempertanyakan alasan efisiensi yang dimaksud perusahaan, karena menurutnya ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk alasan itu, namun Roma tidak ingin larut dalam hal itu.

Baca Juga :

Roma lebih menekankan mempertanyakan alasan gaji terakhir kliennya ditahan. Sebagaimana keterangan kliennya, gajinya akan dibayar apa bila karyawan menerima pesangon yang ditawarkan perusahaan. Namun nilai pesangon yang ditawarkan pihak perusahaan, tidak disetujui kliennya.

“Karena pesangonnya dari karyawan tidak setuju perhitungan pesangonnya, jadi ditahanlah ini gajinya,” jelas Roma saat menemui DETAKKaltim.Com di Media Center Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (25/7/2022).

Roma mengungkapkan, pihaknya pernah mensomasi pihak perusahaan. Diperoleh jawaban, ada outstanding panjar atau tunggakan yang harus dibayar kliennya.

“Cuma kita analoginya, walaupun ada tunggakan pembayaran sebagai karyawan di perusahaan. Tidak ada hak perusahaan menahan gaji itu, justru seharusnya hak itu dibayar baru dipotong. Cuma perusahaan ndak mau, dia maunya itu dibayar cash. Dibayar pada saat dia terima pesangon. Jadi ada pemaksaan di situ,” jelas Roma.

Terhadap keterlambatan membayar gaji tersebut, Roma menyampaikan ke pihak perusahaan ada dendanya jika terlambat membayar gaji.

“Ada perhitungannya saya sampaikan. Mereka bersikeras tetap menahan gaji,” ungkap Roma.

Lebih lanjut Roma mengungkapkan, saat mediasi terakhir di Disnaker Kukar. Ia menegaskan masalah gaji, akan dilaporkan terkait gaji karena pidananya ada.

Setelah mediasi di Disnaker, pihak perusahaan ada menawarkan untuk membayar gaji kliennya. Namun ia mempertanyakan bagaimana dengan dendanya, bagaimana dengan pesangonnya.

“Kalau gaji aja, masalah nggak selesai. Keterlambatan jalan, pesangon juga jalan. Kalau mau tawar pesangonnya, silahkan,” kata Roma mengulang apa yang disampaikan ke pihak perusahaan.

Terkait hal ini, dikonfirmasi melalui Telepon Selulernya, HRD PT MKH Maya Nur Elisa menjelaskan, Bambang ini adalah Manajer PT MKH yang ditempatkan di PT MUM.

“PT MUM ini operasionalnya berhenti, sehingga beliau dikembalikan lagi ke PT MKH. Sementara di PT MKH itu tidak ada posisi untuk beliau di sini. Semua posisi manajer sudah terisi, oleh karenanya kami melakukan PHK secara efisiensi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021,” jelas Maya.

Akan tetapi, lanjut Maya, Lawyernya itu memintanya untuk melakukan efisiensi PHK berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang sudah tidak berlaku lagi.

“Sehingga saya tidak ada landasan untuk membayar pesangonnya berdasarkan kepada Undang-Undang itu,” jelas Maya lebih lanjut.

Terkait masalah gaji ditahan, ada Uang yang diambil kliennya sebesar Rp38 Juta yang belum dideklarasikan untuk sewa Kantor PT MUM.

“Itu besarnya lebih besar dari dari gajinya beliau, sehingga sayapun sebagai Human Resource. Saya khawatir kan kalau misalkan ternyata beliau nanti meninggalkan MKH dan sebagainya, ini bagaimana dengan panjar-panjarnya,” jelas Maya lebih lanjut lagi.

Menurut Maya, pihaknya sudah mau membagikan gajinya. Namun Bambang mengatakan minta menunggu Lawyernya. Iapun menegaskan, pihaknya tidak pernah menghambat orang lain dan tidak pernah memutuskan (PHK) tanpa dasar Undang-Undang yang berlaku.

“Buat saya, mohon juga kepada Tim Pengacaranya untuk berdasarkan kepada Undang-Undang yang berlaku, untuk fair,” kata Maya.

Ditanya mengenai pinjaman Rp38 Juta tersebut, Maya menjelaskan itu untuk keperluan kantor yang diambil secara cash. Namun sampai sekarang, belum pernah ada menyampaikan laporan pertanggung jawaban dan bukti-bukti itu.

“Belum ada, beliau belum ada deklarasi apa-apa kepada kami. Kalau ada, sudah pasti selesai dong.” ungkap Maya menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 118 times, 1 visits today)
Bambang GunawanMaya ElandaPHK GajiPHK PesangonPT MKHPT MUM
Comments (0)
Add Comment