Kasus Pengadaan Genset, Sidang Pledoi Terdakwa Wahyu Digelar Hari Ini

Dituntut 1 tahun dan 8 Bulan Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARNDA : Suhartini, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Wahyu Adhiguna Melle yang didakwa korupsi  dalam pengadaan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron, di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, akan akan menyampaikan Pledoinya hari ini, Senin (8/11/2021).

Ditemui di Ruang Sidang Hatta Ali saat menunggu sidang, PH Terdakwa Wahyu Adhiguna Melle mengatakan hari ini pembacaan Pledoi.

“Iya, Pledoi hari ini,” kata Suhartini saat dikonfirmasi.

Suhartini mengatakan, pada intinya ia meminta keringanan terhadap kliennya. Karena tidak ada kerugian negara lagi setelah Djumono (alm.) selaku kontraktor pengadaan Mesin Genset, telah mengembalikan Rp2.361.931.499,00 sebagaimana perhitungan kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut.

“Tidak ada kerugian negara lagi,” jelas Suhartini.

Sebelumnya, Terdakwa Wahyu Adhiguna Melle dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 1 tahun dan 8 bulan pada sidang yang digelar, Kamis (4/11/2021) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samrinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH, didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, JPU menyebutkan terdakwa Wahyu Adhiguna Melle tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Baca Juga :

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun berdasarkan fakta hukum di persidangan, dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
#Terdakwa WahyuMesin GensetPengadilan SamarindaPengadilan Tipikor
Comments (0)
Add Comment