Buruh TKBM Komura Tagih Upah Rp18,6 Miliar dari PT PSP

Hambali : Kami Buruh Cukup Patuh dengan Aturan Hukum
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, menggelar aksi menuntut upah yang ditahan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) dengan memasang puluhan Karangan Bunga di depan perusahaan tersebut, Senin (25/1/2021) siang.

“Karangan Bunga itu tujuannya adalah mengetuk hati dan pikiran manajemen PSP, perhatikanlah nasib buruh ini. Suasana Covid begini, pekerjaan mereka luntang lantung tak punya uang. Sementara mereka punya hak, bayarkanlah. Karena yang menahan upah tersebut adalah PSP sendiri melalui suratnya tanggal 18 Maret 2017,” kata Togi Situmorang selaku Kuasa Hukum Komura, saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com terkait aksi pasang Karangan Bunga di depan PT PSP.

Togi menjelaskan, dasar terbitnya surat penangguhan biaya TKBM yang dikeluarkan PT PSP ditujukan kepada Ketua DPC INSA Cabang Samarinda lantaran adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Ketua Komura Samarida Jafar Abdul Gaffar ke ranah hukum, 17 Maret 2017.

Pada poin Kedua surat yang ditandatangani Ngatno Prabowo selaku Direktur PT PSP, kata Togi lebih lanjut disebutkan, untuk sementara waktu terhitung mulai Kapal sandar di TPK Palaran tanggal 17 Maret 2017, biaya TKBM yang ditagihkan ke pengguna jasa akan ditangguhkan sampai ada keputusan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

“Sekarang kita bertanya sampai kapan?  Karena surat ini diterbitkan bukan karena gugatan Perdata. Tapi karena ada tindak Pidana yang sudah berproses di Pengadilan, ternyata tidak terbukti. Berarti logikanya tidak ada masalah. Jadi proses hukum Perdata yang kami lakukan itu, yang dilakukan Komura, nagih!” tegas Togi.

Menurut Togi, buruh sempat ingin melakukan aksi demonstrasi menuntut upah yang tidak dibayarkan sebesar Rp18.665.493,600,- (Rp18,6 Miliar) periode Maret 2017 hingga Oktober 2017, namun pihaknya melarang karena suasana Covid-19. Upah tersebut dihitung berdasarkan biaya per box kontainer 20 feet sebesar Rp182.700,-.

“Pilihan mereka itu (memasang Karangan Bunga). Ya sudah, kita tidak bisa menghalangi lagi,” jelas Togi.

Dalam keterangannya lebih lanjut, Togi mengungkapkan  PT PSP telah melakukan penundaan pembayaran hak upah pekerja TKBM Komura Pelabuhan Palaran selama 3 tahun. Dalam rentang waktu 17 Maret hingga 31 Oktober TKBM Komura mengerjakan 102.120 box kontainer, yang dikerjakan 350 pekerja dari 10 Unit Kelompok Kerja.

Masih kata Togi, berdasarkan  SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor : KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) telah dinyatakan sah dan benar oleh Putusan Pengadilan baik Peradilan Pidana dan atau Peradilan Perdata dengan nilai Rp182.700 per box kontainer untuk 20 feet sedangkan untuk yang 40 feet Rp274.000,-.

Baca juga : 7 Bulan Salinan Putusan PK Belum Turun, Rp244 Miliar Dana Komura Tertahan

Sebelumnya,  perwakilan buruh TKBM Komura yang ditemui di lokasi pemasangan Karangan Bunga juga menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk protes mereka atas penangguhan pembayaran upah yang sudah cukup lama.

“Kami buruh cukup patuh dengan aturan hukum, kami tidak mau melakukan demo. Jadi ini bentuk protes kami,” kata Hambali.

Manajemen PT PSP yang coba dikonfirmasi melalui Security yang ada di lokasi aksi, tidak ada satupun yang datang menemui awak media yang dilarang masuk ke halaman PT PSP. Setelah menunggu sekitar 20 menit, tepat Pukul 11:00 Wita awak media meninggalkan lokasi di bawah siraman hujan gerimis. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 23 times, 1 visits today)
Komura SamarindaPT PSPUpah TKBM
Comments (0)
Add Comment