Dihukum 10 Tahun Penjara, AMPK BRI Kantor Cabang II Samarinda Terima

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Agus Supriatno Bin Suparno Saleh (49), pejabat Asistant Manager Pemrakarsa Kredit (AMPK) Bank BRI Kantor Cabang II di Samarinda, tidak melakukan upaya hukum banding atas hukuman yang jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (14/1/2020).

Ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Samarinda hari ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agus Supriatno dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka Surtini SE SH mengatakan, hingga batas waktu pikir-pikir selama 7 hari berlalu kliennya itu tidak ada menghubunginya.

“Saya coba menghubungi teleponnya, tapi tidak diangkat. Sampai hari ini tidak ada juga menghubungi, berarti dia tidak melakukan upaya hukum banding,” kata Surtini kepada DETAKKaltim.Com, Kamis (23/1/2020) sore.

Sejatinya, masa pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH berakhir hari Selasa (21/1/2020).

Pada sidang yang digelar Selasa (14/1/2020) Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Agus Supriatno, dan menghukumnya selama 10 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 4 bulan kurungan, dalam kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Agus Supriatno dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr didakwa kemudian dituntut melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu, Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengcegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita terkait : AMPK Bank BRI Cabang II Samarinda Dituntut 11 Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Johanes SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut terdakwa Agus Supriatno selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp10 Miliar Subsidiair 6 bulan kurungan.

Selain Agus Supriatno, kasus ini juga menyeret 4 orang Account Officer (AO) di Bank Plat Merah tersebut, masing-masing Osvia Rozaisky, Dian Afiaty Sholihah, Aditya Hutama  dan Yoga Perwira, meski kasusnya hingga kini belum bergulir di Pengadilan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 19 times, 1 visits today)
AMPK BRIHukum PenjaraTerima Banding
Comments (0)
Add Comment