Gagalkan Pesta Narkoba, Ciduk Pelaku

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bontang, Kalimantan Timur, mengamankan seorang pria karena kedapatan membawa 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,31 Gram.

HM (34) yang merupakan warga Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta, Kutai Timur, dibekuk, Kamis (10/8/2017).

Penangkapan berhasil dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba. Keberadaan pelaku berhasil diketahui, Kasatresnakoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka langsung menggerakkan tim Buru Sergap (Buser) untuk menciduk pelaku.

“Dari informasi masyarakat, sekitar jam 13:00 siang, salah satu rumah di Jalan Selat Selayar 2, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, digunakan untuk pesta Narkoba,” ujar Kapolres Bontang AKPB Dedi Agustono didampingi Kasubbag Humas Iptu Suyono, Sabtu (12/8/2017) malam.

Sebelumnya 4 orang Polisi berpakaian preman datang menyanggongi situasi rumah. Setelah dipastikan HM berada di dalam, tepat 45 menit kemudian, penggerebekan dilakukan.

Didapati HM sedang duduk di atas kasur. Dari penggeledahan ditemukan 2 poket Sabu di dalam bungkus rokok di bawah bantal tempat tidurnya.

Selain Sabu, petugas juga berhasil menemukan 1 set alat hisap (bong), beserta korek gas dan 1 buah sedotan berujung runcing.

“Semuanya diakui milik tersangka MH,” jelas Dedi.

HM dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bontang guna proses penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih dalami dari mana asal muasal Narkotika ini,” tambahnya.

Kepadanya, Polisi akan mengenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Natkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (rsk)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Kasus NarkobaPesta SabuPolisi Amankan
Comments (0)
Add Comment