PHK Buruh PT PBP Mengundang Reaksi Anggota DPRD PPU

DETAKKaltim.Com, PPU : Belum adanya kesepakatan antara buruh dengan pihak manajemen PT Prima Berkah Perkasa (PBP), terkait penyelesaian sisa kontrak yang harus dibayarkan kepada sejumlah buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mendapat respon anggota legislative PPU.

Sariman, Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Keamanan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) berharap perusahaan mencari solusi terbaik agar tidak terjadi PHK,  terutama terhadap buruh lokal.

“Kemana lagi mereka mencari pekerjaan, jangan sampai ibarat Ayam mati di Lumbung Padi. Perusahaan harus mencari solusi cerdas agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja,” ujarnya saat ditemui Wartawan DETAKKaltim.Com, Selasa (18/10/2016) di ruang kerjanya.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Penajam Paser Utara, pekerja lokal merupakan prioritas dan harus menjadi diutamakan.

Walau sudah dimediasi Disosnaker Bidang Pengawasan dan Hububaga Industrial, namun  sampai saat ini belum ada kesepakatan buruh dengan pihak manajeme PT PBP.

Perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa penebangan dan distribusi kayu log sampai ke penumpukan akhir (Logpond) ini berdalih bahwa, perusahaan tidak mampu memehuni tuntutan buruh karena pihak manajemen tidak mendapat membayaran seperti yang diharapkan.

Hal ini disampaikan M Jakir, manager PT PBP di ruang kerjanya Selasa (18/10/2016).

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja dilakukan karena tidak sesuai cost (biaya) yang harus  dikeluarkan perusahaan dengan hasil yang mereka terima.

Berita terkait : Surat Edaran Menteri Diabaikan, Karyawan PT PBP Hanya Dapat Tali Asih

“Pihak perusahaan harus mengeluarkan biaya satu bulan Rp6 milyar, sementara yang mereka terima
dari  PT Balikpapan Wana Lestari sebaga pemilik pekerjaan  hanya Rp1,5 miliar. Dari mana kami menutupi sisanya?” kata M Jakir.

Sebelumnya 38 orang buruh PT PBP dirumahkan, mereka  moyaritas pekerja lokal. Pemutusan hubungan kerja bermula dari belum diselesaikannya pembayaran gaji karyawan kontrak dari pihak pertama. (Amran)

(Visited 1 times, 1 visits today)
PHK BuruhPT PBBReaksi DPRD
Comments (0)
Add Comment