PH Deki Aryanto Bantah Keterangan Terdakwa La Rusli

Arsanty: Tidak Benar Jika Deki Aryanto Adalah Koordinator Anggaran

0 110

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Keterangan Terdakwa La Rusli dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar, berupa Pengadaan Panel Surya Halaman Sekolah di Kutai Timur (Kutim) tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (1/10/2024) mendapat tanggapan dari Deki Aryanto.

Menggunakan Hak Jawabnya, Deki Aryanto melalui Penasehat Hukumnya (PH) Arsanty Handayani SH menyampaikan bahwa tidak benar jika Terdakwa La Rusli membeli paket dari Deki Aryanto sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Karena Deki Aryanto sendiri diarahkan oleh Musyaffa untuk menemui Kepala Dinas Pendidikan yaitu ibu Roma, dan kemudian ibu Roma mengarahkan ke La Rusli. Kemudian La Rusli yang mengatur pembagian pekerjaan Solar Cell tersebut.

“Pihak Deki Aryanto meminta La Rusli membuktikan tuduhannya tersebut,” kata Arsanty dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (4/10/2024) Pukul 11:13 Wita.

Arsanty juga membantah jika kliennya itu sebagai koordinator anggaran, sebagaimana disebutkan La Rusli dalam keterangannya di Persidangan.

“Bahwa tidak benar jika Deki Aryanto adalah koordinator anggaran, karena Deki Aryanto adalah pihak swasta yang tidak punya kewenangan untuk mengatur rumah tangga sebuah dinas atau instansi. Dan faktanya, Deki Aryanto sendiri hanya diarahkan dalam pengerjaan Solar Cell tersebut.” tandas Arsanty.

Baca Juga:

Pada sidang yang diketua Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Hariyanto SAg SH, Terdakwa Dr La Rusli La Tania SE MSi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim tahun 2020, memberikan keterangan cukup gamblang terkait proses kegiatan 135 paket yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.613.375.781,64 (Rp16,6 Milyar).

Dalam keterangannya, Terdakwa La Rusli menjelaskan struktur pelaksana paket pekerjaan tersebut. Pengguna Anggaran (PA) Roma Malau yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kutim. Kemudian Supratman (alm.) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama M Munzir.

Dari 135 paket tersebut, Terdakwa La Rusli menjelaskan 58 paket adalah miliknya dan ia kerjakan menggunakan CV Dua Putra Sangatta dengan Direktur Ramli yang merupakan kakak kandungnya dan CV lainnya yang disebutnya sebagai milik kakak.

20 paket dikerjakan Doni, Desem 10 paket, dan 47 paket dikerjakan Deki Aryanto yang disebutnya sebagai koordinator anggaran paket pekerjaan tersebut lantaran Terdakwa La Rusli dan yang lainnya, membeli paket itu dari Deki Aryanto sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Terkait sebutan koordinator anggaran kepada Deki Aryanto, menjawab pertanyaan PH Terdakwa La Rusli sendiri. Terdakwa menjelaskan, karena kedekatan Deki dengan Mus. Terdakwa tidak menjelaskan siapa Mus yang dimaksud. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 21 times, 21 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!