Tiga Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Kukar Belum Penuhi Syarat Administrasi

Rahman: Belum Memenuhi Syarat

0 402

DETAKKaltim.Com, Tenggarong: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaksanakan atau telah selesai melakukan penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Rabu (4/9/2024).

Adapun hasil dari penelitian administrasi calon tersebut, sebagimana di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, maupun di dalam Juknis Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPT) Nomor 1229 Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Kesimpulan berkenaan dengan administrasi calon itu dari tiga pasangan calon, baik itu Bupati maupun Wakil Bupati status berkenaan dengan hasil pemeriksaan adminsitrasi calon berkaitan dengan dokumen ini Belum Memenuhi Syarat,” jelas Muhammad Rahman dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kukar dalam Pers Rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (6/9/2024).

Dijelaskan Rahman, Bapaslon yang belum memenuhi syarat adminsitrasi calon diperkenankan untuk melakukan perbaikan persyaratan calon pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 September 2024.

“KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyampaikan kepada partai politik maupun calon Perseorangan melalui LO Bakal Pasangan Calon, berkenaan dengan status administrasi calon yang perlu diperbaiki itu melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” jelas Rahman lebih lajut.

Rahman menambahkan, KPU Kukar sudah memberikan secara langsung berkenaan dengan pengumuman pemberitahuan perbaikan persyaratan calon tersebut. Karena ini belum pada kesimpulan akhir, berkenaan dengan administrasi calon.

“Dan calon juga harus memperbaiki dokumen-dokumen yang telah kami sampaikan, kepada bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki,” jelas Rahman lebih lanjut.

Baca Juga:

Menurutnya, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara belum bisa mengambil kesimpulan terkait dengan administrasi calon. Karena masih ada proses perbaikan persyaratan Bakal Pasangan Calon, yang mana setelah dilakukan perbaikan maka KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki tugas untuk meneliti kembali berkas perbaikan adminstrasi Bakal Pasangan Calon tersebut sampai dengan tanggal 14 September 2024.

Sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan, saat sekarang adalah tahapan perbaikan syarat administrasi calon, dari tanggal 6-8 September.

Kemudian tanggal 6 sampai dengan 14 September dilakukan penelitian perbaikan syarat administrasi calon, tanggal 15-18 Tanggapan Masyarakat.

Tanggal 15-18 Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, tanggal 15-21 Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon.

Tanggal 22 September penetapan pasangan calon, dan tanggal 23 Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 50 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!