Perkara Suap DID Balikpapan Bergulir di Pengadilan Tipikor

Terdakwa Mantan Kadis PU Kota Balikpapan

0 490
Sidang pembacaan Dakwaan. (foto: LVL)
Sidang pembacaan Dakwaan. (foto: LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Suap yang melibatkan Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan tahun 2012-Juni 2018 Tara Allorante, dan Fitra Infitar selaku Kepala Sub-Auditorat Kalimantan Timur (Kaltim) I di BPK-RI Perwakilan Kaltim bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/9/2024) siang.

Terdakwa Tara Allorante nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan Terdakwa Fitra Infitar nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, didakwa terkait suap sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf a sebagai Dakwaan Kesatu, huruf b sebagai Dakwaan Kedua, dan Dakwaan Ketiga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang dibacakan secara bergantian disebutkan, Terdakwa Tara melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Terdakwa Fitra memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp1.300.000.000,00 (Rp1,3 Milyar).

Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Dan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, terkait bantuannya meningkatkan perolehan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp26 Milyar dari usulan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebesar Rp70 Milyar.

Usulan DID tersebut disebutkan untuk Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar sebesar Rp30 Milyar, dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Stadion Balikpapan sebesar Rp40 Milyar.

Uang Rp1,3 Milyar tersebut merupakan dana operasional yang diminta Yaya dan Rifa sebesar 5%, dari DID senilai Rp26 Milyar yang disetujui Kementerian Keuangan.

Baca Juga:

Permintaan dana operasional Yaya dan Rifa sebesar Rp1,3 Milyar itu kemudian disanggupi Pemkot Balikpapan, setelah Terdakwa Tara bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, menyampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid Muhammad Nur Fadli.

Sesuai kesepatakan Terdakwa Fitra dan Terdakwa Tara, uang tersebut diserahkan dalam rekening BCA atas nama orang lain masing-masing Pahala Simamora Rp600 Juta dan atas nama Sumiati sebesar Rp500 Juta.

Penyerahan Buku Rekening dan ATM dalam amplove dilakukan Terdakwa Tara kepada Terdakwa Fitra di Bandara Sepinggan Balikpapan, Jum’at 8 Desember 2017.

Terhadap Dakwaan JPU tersebut, Terdakwa Tara dan Terdakwa Fitra setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum masing-masing menyatakan mengajukan Eksepsi.

”Kami dari Penasehat Hukum Pak Tara, akan mengajukan Eksepsi. Kami mohon waktu dua minggu,” kata Julius Patanan.

Namun permintaan menyampaikan Ekseksi dua minggu ke depan, tidak dikabulkan Majelis Hakim.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Hariyanto Sag SH dan Syahidin Indrajaya SH ini, akan dilanjutkan Selasa (10/9/2024) dalam agenda pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa.

Sidang perkara ini diagendakan dua kali dalam sepekan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 193 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!