PH Mantan Bupati PPU Tanggapi Putusan Majelis Hakim

Nilai Tidak Pertimbangkan Alur Uang Yang Tidak Sesuai

0 430

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, dan membayar Uang Pengganti Rp6.286.916.130,- dikurangi sejumlah Rp3.040.000.000,- sehingga Uang Pengganti yang wajib digantikan sejumlah Rp3.246.916.130,-.

Jika kekurangan Uang Pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Terpidana AGM dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya, Muhammad Arsyad selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa AGM yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan, kita harus menghormati dan menghargai Putusan Pengadilan karena Majelis Hakim benar-benar melihat fakta Persidangan.

Kendati demikian, Arsyad menilai pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim meng-copy paste– Dakwaan Penuntut Umum dan tidak memperlihatkan fakta.

Ia kemudian mencontohkan, beban Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa AGM karena adanya Putusan sebelumnya yang telah dibebankan kepada Heriyanto, Abdul Karim, dan Baharun Genda, yang sisanya dibebankan kepada Terdakwa AGM.

“Jadi dia tidak mempertimbangkan terkait dengan alur uang yang tidak sesuai,” kata Arsyad.

Iapun mencontohkan, Uang Rp2 Milyar tidak jelas diberikan kepada siapa dan siapa yang terima. Karena tidak dihadirkan dalam Persidangan sebagai saksi, namun tetap dimasukkan sebagai Uang Pengganti.

Mengenai Uang Rp1,1 Milyar untuk membayar Private Jet, kata Arsyad, terlihat jelas dari Rekening Koran bukan berasal dari uang Rice Milling Unit (RMU), namun tetap dimasukkan sebagai beban kliennya.

Begitu juga dengan uang untuk membayar sewa Helikopter, yang dinilainya merupakan tindakan sepihak Sekda Mulyadi (Alm.). Namun juga dibebankan kepada kliennya.

Mengenai Pasal 56 tentang perbuatan berlanjut, Arsyad menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Terdakwa AGM bukanlah residivis. Perkara ini adalah tindak pidana lain, dimana harus menjunto Pasal 71, dimana prasyarat penghukuman itu tidak harus diakumulasi. Melainkan, melihat mana yang terberat.

“Itu jelas di Pasal 71 KUHAP, men-driver Pasal 56. Tetapi pandangan Majelis, Pasal 56 yang dilekatkan ini adalah dua perbuatan yang dianggap sama, yaitu merugikan keuangan negara, Perusda Benuo Taka dan Benuo Taka Energi,” jelas Arsyad.

Menurutnya, ini sebuah kekeliruan yang menjadi bahan untuk melakukan upaya hukum tingkat selanjutnya (Banding-red).

“Kami berharap proses ke depan Majelis bisa lebih netral dan tidak takut akan tekanan, apalagi nama besar dari KPK. Karena yang kita cari adalah keadilan bagi Terdakwa, karena walaupun AGM dinyatakan bersalah. Tetapi dia masih memiliki hak-hak hukum, yang dilindungi oleh Undang-Undang.” jelas Arsyad menandaskan.

Baca Juga:

Terkait perkara ini, Baharun Genda selaku Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi dihukum 5 tahun penjara dan membayar Uang Pengganti Rp1.076.012.903,43 (Rp1 Milyar).

Heriyanto selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka periode Desember 2019-April 2022, dihukum 6 tahun penjara. Dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp5.561.113.156,00 (Rp5,5 Milyar).

Dan Karim Abidin selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka periode April 2021-Mei 2022, dihukum selama 4 tahun dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.526.473.562,37 (Rp1,5 Milyar).

Sebagaimana disebutkan JPU KPK dalam Dakwaannya, perkara ini merugikan Keuangan Negara Cq Pemkab PPU sejumlah Rp14.462.196.752,20 (Rp14,4 Milyar). (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 102 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!