Mantan Bupati PPU Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Terdakwa AGM Nyatakan Banding

0 834
JPU KPK mengikuti sidang dengan seksama, ia menyatakan Pikir-Pikir atas Putusan Majelis Hakim. (foto: LVL)
JPU KPK mengikuti sidang dengan seksama, ia menyatakan Pikir-Pikir atas Putusan Majelis Hakim. (foto: LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, Selasa (3/9/2024) sore.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan, Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam beberapa kali sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa AGM membayar Uang Pengganti sejumlah Rp6.286.916.130,- dikurangi sejumlah Rp3.040.000.000,- sehingga Uang Pengganti yang wajib digantikan sejumlah Rp3.246.916.130,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila sisa Uang Pengganti tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar Uang Pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Terdakwa AGM selama 7 tahun pada sidang sebelumnya.

Baca Juga:

Terdakwa AGM, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) diajukan ke Meja Hijau dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka (BT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (BTE) Tahun 2019-2021, yang merugikan Keuangan Negara Cq Pemkab PPU sejumlah Rp14.462.196.752,20 (Rp14,4 Milyar).

Dari jumlah tersebut, Terdakwa AGM selaku Bupati PPU Periode tahun 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa AGM sejumlah Rp6.686.916.130,00 (Rp6,6 Milyar).

Terhadap Putusan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa AGM yaitu Muhamad Arsyad SH dari Paddere & Partners Law Firm mempersoalkan jumlah Uang Pengganti dan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya yang dinilainya cukup tinggi.

“Tapi untuk lebih jelasnya, kami persilahkan kepada Terdakwa apa langkah hukum yang akan diambil,” kata Arsyad.

Pada gilirannya, Terdakwa AGM yang mengikuti sidang secara zoom dari Lapas Balikpapan menyatakan Banding.

“Terima kasih Yang Mulia, saya selaku Terdakwa masih merasa keberatan Yang Mulia. Saya mengajukan Banding,” kata Terdakwa AGM menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Terhadap Putusan tersebut, JPU KPK menyatakan Pikir-Pikir.

Setelah mendengarkan jawaban tersebut, sejurus kemudian Ketua Majelis Hakim menutup sidang dengan ketukan Palu.

Dalam perkara ini, 3 orang telah dijatuhi hukuman penjara pada sidang yang digelar beberapa waktu lalu. Ketiganya masing-masing Baharun Genda selaku Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi, Heriyanto selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka periode Desember 2019-April 2022, dan Karim Abidin selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka periode April 2021-Mei 2022. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 484 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!