Sidang Perkara Korupsi Kwh Meter Kubar Ditunda

Ruslan dan Surya Didakwa Korupsi Rp5,2 Milyar

0 647

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Kwh Meter untuk masyarakat tidak mampu yang berasal dari Dana Hibah APBD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Anggaran 2021, ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (29/8/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kubar yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan agenda sidang pemeriksaan saksi itu mengatakan ditunda, lantaran adanya kegiatan serah terima jabatan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Samarinda dalam rangka pergantian pimpinan.

“Kamis ini ditunda,” kata Agus singkat dalam pesan singkat WhatsAppnya saat dikonfirmasi.

Perkara dugaan Tipikor Pengadaan Kwh Meter untuk masyarakat tidak mampu di Kubar menempatkan Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja di kursi Terdakwa, keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).

Sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor : R-1A/O.4.7/Hkp.3/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 terhadap Pengelolaan Dana Hibah.

Baca Juga:

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kerugian keuangan negara tersebut berasal dari anggaran sebesar Rp10.700.000.000,00 (Rp10,7 Milyar) yang diberikan kepada 5 yayasan. Yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS, dan Yayasan PIS guna bantuan Pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2021.

Dalam pelaksanaannya, pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui Terdakwa Surya Atmaja selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.

Bahwa yayasan penerima Hibah maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.

Selain itu, tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima Hibah secara lengkap. Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).

BERITA TERKAIT:

Terdakwa Ruslan 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubar, sedangkan Terdakwa Surya Atmajaya nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr adalah seorang wiraswata.

Keduanya didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang perkara ini diagendakan kembali digelar, Kamis (5/9/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 46 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!