Ketua DPRD Kaltim Minta Pergub 49 Tahun 2020 Dicabut

Hamas Nilai Hambat Realisasi Pembangunan

0 666

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud dengan tegas menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, terkait Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).

Dalam pandangannya, Pergub ini menjadi penghambat utama bagi realisasi berbagai kegiatan pembangunan, khususnya di daerah Pedesaan yang memerlukan anggaran lebih kecil dan bersifat mendesak. Hasanuddinpun mendesak agar peraturan ini segera dicabut, guna memperlancar proses pembangunan di wilayah Kaltim.

Pergub tersebut menetapkan batas minimal anggaran sebesar Rp2,5 Milyar untuk setiap program yang didanai melalui Bantuan Keuangan Daerah. Batasan ini, menurut Hasanuddin, terlalu tinggi dan tidak realistis, mengingat banyaknya program pembangunan di Desa-Desa yang sebenarnya membutuhkan anggaran yang jauh lebih kecil.

“Batasan ini, yang semula ditetapkan sebesar Rp2,5 Milyar dan kemudian diubah menjadi Rp1,5 Milyar, justru mengganggu proses pelaksanaan program-program kecil,” ujarnya dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-30 di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:

Hasanuddin Mas’ud yang biasa disapa Hamas lebih lanjut menjelaskan, cukup banyak program yang sangat vital bagi kesejahteraan masyarakat. Seperti pembangunan fasilitas dasar atau perbaikan infrastruktur, terhambat oleh batasan ini. Akibatnya, kebutuhan-kebutuhan riil masyarakat Desa yang seharusnya dapat segera dipenuhi justru tertunda.

Hasanuddin mengungkapkan, aturan semacam ini bertentangan dengan prinsip fleksibilitas yang seharusnya diadopsi oleh pemerintah dalam mendukung pembangunan yang efektif dan efisien.

Ia menekankan bahwa batasan yang ditetapkan dalam Pergub ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden (Pepres) mengenai Penunjukan Langsung untuk proyek dengan nilai hingga Rp200 Juta.

“Batasan ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden, mengenai Penunjukan Langsung untuk proyek senilai Rp200 Juta,” bebernya.

Dalam Pepres tersebut, Penunjukan Langsung diperbolehkan untuk proyek-proyek kecil guna mempercepat pelaksanaan di lapangan. Namun, Pergub ini justru memperketat aturan dengan menetapkan batasan yang jauh lebih tinggi, sehingga menghambat fleksibilitas yang seharusnya ada dalam pelaksanaan program-program pembangunan.

“Pergub ini harus segera dicabut, agar tidak menghambat pembangunan di Kaltim,” tegas Hamas.

Akhir kesempatan, Hasanuddin mengatakan Pergub seharusnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti Pepres.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa Pergub Nomor 49 Tahun 2020 ini telah melanggar prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah, yang seharusnya berorientasi pada efisiensi dan keberlanjutan pembangunan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 87 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!