DETAKKaltim.Com, PENAJAM: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 membuka ruang demokrasi semakin lebar, partai-partai politik non parlemen kini menikmati hasil perjuangan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, yang telah sukses dalam memperjuangkan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Pilkada ke MK atas dasar keadilan.
Di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PPU Ir H Hamdam dan Ir H Ahmad Basir kembali mendapat amunisi baru. Kali ini datang dari partai non parlemen, Partai Buruh (PB). Sebelumnya, pasangan ini telah diusung oleh dua partai, yakni Partai Demokrat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) .
Ketua Exco Partai Buruh PPU Nurdin mengungkapkan, bahwa sebelum menjatuhkan dukungan ke Hamdam dan Ahmad Basir, pihaknya telah berkoordinasi ke Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Buruh untuk meminta restu.
Dijelaskan Nurdin, alasan Partai Buruh mengusung Hamdam dan wakilnya Ahmad Basir. Karena hanya pasangan ini yang dianggap bisa memberikan perubahan kepada teman teman Buruh/Pekerja dan masyarakat PPU.
“Sekarang ini tidak ada lagi partai pendukung, tapi pengusung setelah Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 60/PUU/XXII/2024. Itulah menjadi dasar kami mengusung Hamdam – Ahmad Basir di Pilkada 2024,” jelas Nurdin usai menerima Surat ( B1 KWK) dari DPP, Senin (26/8/2024).
Berdasarkan pengumuman KPU, Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Kepala Daerah akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 27-29 Agustus 2024.
Pendaftaran tanggal 27-28 Agustus akan dimulai pada Pukul 08:00-16:00 Wita, sedangkan untuk tanggal 29 Agustus 2024 akan dibuka pada Pukul 08:00-23:59 Wita.
Pemilihan Kepala Daerah akan digelar secara serentak di sejumlah daerah di Indonesia, Rabu 27 November 2024. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Nrd
Editor: Lukman