Dua Putusan MK Pedoman KPU Samarinda Selenggarakan Pilkada

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024

0 593

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Samarinda Arif Rakhman merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah menjadi sorotan publik di media sosial dan Televisi.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon Kepala Daerah.

Arif menegaskan, KPU Samarinda akan menjadikan Putusan MK ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pilkada di Samarinda, terutama terkait persyaratan pencalonan Wali Kota Samarinda.

Salah satu ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh calon adalah memperoleh minimal 7,5 persen, dari total suara sah dalam Pemilu. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Samarinda mencapai 604.424, perolehan suara ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah partai politik atau gabungan partai politik berhak mencalonkan pasangan calon (Paslon).

“Sekarang ini perbedaannya pada saat ditetapkan menjadi calon, bedanya kalau di Samarinda mungkin tidak ada calon yang berusia 25 tahun,” ujarnya di Yen’s Delight Coffe Pastry & Resto, Jalan Juanda 6 Samarinda, Minggu (25/8/2024).

Lanjutnya, pendaftaran calon Wali Kota Samarinda akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Dirincikannya, pada 27-28 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari Pukul 08.00 hingga 16:00 Wita, sementara pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung dari Pukul 08:00 hingga 23:59 Wita.

Arif juga menekankan pentingnya keberadaan Liaison Officer (LO), atau penghubung antara Paslon dan KPU. LO ini bertugas untuk mengurus berbagai persyaratan, yang harus diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada.

Selain itu, terkait pemeriksaan kesehatan bagi Paslon, KPU Samarinda telah merekomendasikan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RS AWS) sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini dijadwalkan segera setelah pendaftaran, jika memungkinkan pada 28-29 Agustus.

“Berkaitan dengan pendaftaran, informasi-informasi yang berkaitan biasanya ada arak-arakan dari tim untuk datang ke KPU,” jelasnya.

Baca Juga:

Untuk itu, KPU meminta agar sehari sebelumnya, jumlah pendukung yang akan hadir diinformasikan kepada mereka. Namun, KPU akan membatasi jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke ruangan pendaftaran, sementara pendukung lainnya akan disediakan tenda dengan 100 kursi di luar ruangan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Nina Mawaddah menambahkan, tidak ada lagi perbedaan antara partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan yang tidak memiliki kursi. Partai politik yang ingin berkoalisi dengan partai lain, meskipun tidak memiliki kursi, tetap bisa mengajukan Paslon.

“Parpol kalau mau berkoalisi dengan yang tidak memiliki kursi juga bisa.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Lisa

Editor : Lukman

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!