PT PAMA Digugat Wahidah, Hakim Mediator Beri Waktu Ajukan Penawaran Perdamaian

Pembangunan Mess PT PAMA Dituding Akibatkan Kerusakan Rumah Warga

0 489

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan Perkara Gugatan Perdata yang diajukan oleh Wahidah, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Suroboyo, Samarinda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (21/8/2024) pagi.

Sidang kali ini dihadiri Kuasa Hukum dari PT Pamapersada Nusantara (PT PAMA), selaku Tergugat atas tuntutan ganti rugi kerusakan rumah Wahidah akibat dampak pembangunan mess oleh perusahaan tersebut.

Majelis Hakim yang memimpin mediasi memberikan kesempatan kepada PT PAMA untuk menanggapi  tuntutan Wahidah, serta menyarankan  opsi perdamaian. Namun, Kuasa Hukum PT PAMA meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Hakim Mediatorpun memberikan waktu dua minggu kepada Tergugat, untuk mengajukan penawaran Perdamaian hingga sidang berikutnya pada 4 September 2024.

“PT PAMA diberi kesempatan untuk menawarkan penyelesaian damai sesuai dengan tuntutan kliennya,” kata Titus Tibayan Pakalla SH, Kuasa Hukum Wahidah dalam wawancara usai Persidangan.

BERITA TERKAIT:

Perkara ini bermula ketika Wahidah, yang merasa rumahnya mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pembangunan Mess oleh PT PAMA, klienya kemudian menggugat perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Samarinda. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN Smr.

Baca Juga:

Menurut Titus, kliennya mulai merasakan dampak dari pembangunan mess oleh PT PAMA antara tahun 2008 hingga 2010. Meskipun dampak awalnya tidak signifikan, namun pada Juli 2023, ketika perusahaan kembali melanjutkan proyek pembangunan selama tiga bulan, kerusakan rumah Wahidah semakin parah.

Aktivitas perusahaan yang melibatkan kendaraan berat, seperti truk pengangkut Crane dan Mobil Molen Beton dengan bobot hingga 55 ton, dianggap memperparah kondisi rumah Wahidah.

Wahidah telah melaporkan masalah ini kepada Ketua RT dan pihak Kecamatan Sungai Kunjang, yang kemudian memfasilitasi musyawarah dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

Pada rapat Ketiga yang digelar 23 November 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda menyimpulkan, bahwa biaya perbaikan rumah Wahidah yang rusak mencapai Rp549.590.600,-.

Dalam Gugatannya, Wahidah menegaskan bahwa tindakan PT PAMA telah melanggar hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata dan menuntut ganti rugi sebesar Rp549.590.600 untuk perbaikan rumah. Serta Rp200 Juta untuk kerugian immateril yang dialaminya sejak 2008. Wahidah berharap Pengadilan akan mengabulkan tuntutannya, sehingga PT PAMA bertanggung jawab atas kerusakan rumahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar, dan memperlihatkan bagaimana dampak pembangunan bisa mempengaruhi kehidupan warga sekitar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 108 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!