17 Agustus, Sekretaris Daerah Seram Diamankan Satgas SIRI Kejagung

JK DPO Perkara Korupsi

0 783

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 11:16 WIT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 721/053/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan identitas DPO yang diamankan berinisial JK, Pegawai Negeri Sipil selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram.

 “JK diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku, perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021,” jelas Harli.

Baca Juga:

Saat diamankan, jelas Harli, Tersangka JK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka JK dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 70 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!