Kasatker dan PPK Satker PJN Wil 1 Kaltim Dituntut JPU KPK Bersalah

Terdakwa Rachmad Fadjar dan Riado Sinaga Didakwa Terima Suap

0 1,238

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar supaya Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa I Rachmad Fadjar dan Terdakwa II Riado Sinaga, pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Letje TNI Ali Said SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (1/8/2024) siang.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, kedua Terdakwa dinilai JPU KPK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam Tuntutannya, JPU KPK Rudi Dwi Prastyono, Zaenal Abidin dan Boby Simanjuntak yang bergantian membacakan Tuntutannya menuntut Terdakwa Rachmad Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Kaltim selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 Juta Subsidair pidana kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachmad Fadjar selama 5 tahun dan 6 bulan,” sebut JPU Zaenal Abidin dalam Amar Tuntutannya.

Baca juga:

Sedangkan Terdakwa Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK1.3) Satker PJN Wil 1 Kaltim, dituntut selama 4 tahun 7 bulan, denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan 6 bulan.

JPU KPK juga menuntut Terdakwa Rachmad Fadjar pidana tambahan berupa Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp1.088.600.000,00 (Rp1 Milyar), dengan memperhitungkan uang yang telah disita KPK sebesar Rp600 Juta (BB No. 519) dan adanya penyetoran dari Terdakwa sebesar Rp468 Juta, ke rekening penampungan KPK Nomor Rekening Bank BNI: 1-170845-912 tanggal 26 Juli 2024.

Dan Terdakwa Riado Sinaga pidana tambahan berupa Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp810 Juta dengan memperhitungkan uang yang telah disita KPK sebesar Rp130 Juta (BB No. 471), dan adanya penyetoran dari Terdakwa sebesar Rp680 Juta ke rekening penampungan KPK Nomor Rekening Bank MANDIRI : 124-00-2996999-6 tanggal 30 Juli 2024, selambat-lambatnya satu bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut para Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal para Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

“Menetapkan lamanya penahanan para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut JPU KPK Zaenal Abidin.

JPU juga menyebutkan, barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti Nomor 526 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum KPK untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka Rachmat Fadjar.

Kedua Terdakwa didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp1.068.600.000,00 (Rp1 Milyar) dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto PT Fajar Pasir Lestari (FPL) dan uang sejumlah Rp20 Juta dari Nono Mulyanto pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra, dan CV Wirawan Bhakti yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

BERITA TERKAIT:

Dan uang sejumlah Rp550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan sejumlah Rp260 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa II Rado Sinaga.

Uang tersebut diduga terkait paket-paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kaltim tahun 2023 yang dimenangkan perusahaan-perusahaan milik Abdul Ramis dan Nono Mulyanto, dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog.

Sebelum menyebutkan Amar Tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan kedua Terdakwa, karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, para Terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, berterus terang dalam perbuatannya dan menyesali.

Perkara ini diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT FPL Abdul Ramis dan stafnya Hendra Sugiarto bersama Nono Mulyanto, Kamis (23/11/2023) Pukul 19:45 WIB. Keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara beberap waktu lalu.

Sidang perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH akan dilanjutkan, Kamis (15/8/2024) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi Penasehat Hukum kedua Terdakwa.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 125 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!