Anggota DPRD Kutim Suarakan Diskominfo Blokir Situs Judi Online

Mulyana: Perlu OPD Terkait Menutup Akses

0 232

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Menjamurnya kasus judi online di kalangan masyarakat kini menjadi masalah yang serius. Banyak individu yang mengalami kerugian besar, yang sering kali berujung pada persoalan baru seperti hutang dan tindak kriminal. Fenomena ini juga terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dimana kecanduan judi online telah menjangkiti banyak warga.

Legislator Kutim Mulyana menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi ini, dan mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur kecanduan untuk berhenti.

Ia juga meminta OPD terkait, seperti Diskominfo dan Kepolisian, untuk memberikan sosialisasi mengenai dampak buruk dari aplikasi judi online, yang marak dimainkan oleh masyarakat.

“Kadang karena kecanduan dan setelahnya rugi, kemudian berhutang membuat seseorang nekat melakukan apa saja, baik kejahatan apapun,” kata Mulyana saat ditemui beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Politisi dari Partai Amanat Nasioanal (PAN) ini menekankan pentingnya penindakan rutin oleh aparat keamanan, untuk memberantas pelaku judi agar efek jera bisa dirasakan. Menurutnya, dampak dari perjudian ini sudah mulai meresahkan masyarakat, dan membentuk kebiasaan buruk yang meluas.

Harapannya, ada fungsi kontrol yang efektif guna menekan maraknya permainan judi di kalangan masyarakat. Salah satu langkah konkret yang diusulkannya adalah dengan memblokir akses ke situs-situs judi online, sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.

“Khawatirnya akan merambah lebih luas lagi. Maka perlu OPD terkait menutup akses supaya mereka yang bermain judi, tidak dapat mengakses situs judi. Jadi harus tegas.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 233 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!