DMC Ditangkap, Polisi Temukan 3 Poket Sabu dan Sendok Penakar

Barang Bukti Sabu 17,8 Gram Ditemukan di Kamar

0 103

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Resnakoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Selasa (9/7/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Kertak Hanyar sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Sekitar Pukul 22:00 Wita, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat. Kemudian pelapor dan saksi memasuki sebuah rumah pada alamat tersebut, dan diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama (inisial) DMC alias D Bin Abd MC (Alm.),” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet warna abu-abu yang di dalamnya berisikan 2 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 1,72 Gram/Brutto yang berada di dalam 1 kantong kain warna hitam.

Ditemukan juga 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 16,08 Gram/Brutto beserta barang bukti lainnya yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar DMC.

DMC yang ditetapkan sebagai Tersangka dan barang bukti, kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain Sabu, sejumlah barang bukti turut diamankan masing-masing 1 lembar plastik klip, 1 bendel plastik klip, 1 Sendok penakar, 1 kantong kain warna hitam, 1 buah dompet warna abu-abu, dan 1 unit HP Android.

Tersangka DMC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: RES

Editor : Lukman

(Visited 84 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!