Pantau Kinerja Jaksa, Komisi Kejaksaan Kunjungi Kejari Samarinda

Andi Nurwinah Minta Penuntutan Objektif dengan Aturan

0 59

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tiga orang Komisioner Komisi Kejaksaan (Komja) Republik Indonesia (RI) masing-masing Andi Nurwinah, Dahlena, dan Rita Serena Kalibonso melaksanakan kegiatan Sosialiasi Tugas Pokok dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kamis (4/7/2024) pagi.

Di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dan jajarannya, Advokat dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, LSM Laskar Merah Putih, dan beberapa Wartawan dari Forwaka Kejari Samarinda, Andi Nurwinah menjelaskan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Komisioner Komisi Kejaksaan.

Salah satunya melakukan pemantaun dan pengawasan kinerja personil Kejaksaan, serta memantau sarana dan prasarana yang ada di Kejaksaan. Iapun meminta dukungan masyarakat termasuk dari LMS, media, untuk mendukung kerja-kerja Komja.

Kepada media ia beharap, agar selain memberitakan yang bersifat koreksi juga bisa memberitakan jika ada prestasi yang dicapai jajaran Kejaksaan.

“Pun kalau ada prestasi yang dilakukan, tolong juga kami diekspos supaya balance koreksi dan prestasi,” kata Andi Nurwinah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai Pengawas Eksternal kewenangan Komja terhadap laporan masyarakat sebatas memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung. Setelah laporan dari masyarakat diproses, jika laporan itu terbukti ada pelanggaran.

Kepada DETAKKaltim.Com, Andi Nurwinah menjelaskan kunjungan kerjanya di Kejari Samarinda untuk melakukan pemantauan dan penilaian tentang kinerja, baik Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan. Pemantauan yang dilakukan bukan hanya soal kinerja, termasuk juga prilaku Jaksa baik yang sedang melaksanakan tugas maupun di luar kedinasan.

Baca Juga:

Selain di Kejari Samarinda, ia juga mengungkapkan melaksanakan pemantauan di Kejari tipe B di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Selain memantau pelaksanaan penanganan kasus-kasus yang berjalan, juga melakukan pemantauan terhadap sarana dan prasarana yang di kedua Kejari tersebut.

Mengungkapkan jika tugas Komja adalah untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan yang profesional dan modern, mantan Kajati Sulawesi Tenggara inipun berharap kepada Jaksa yang melaksanakan tugas penuntutan agar dilaksanakan secara objektif dengan aturan, dan berhati nurani terkait Restorative Justice.

“Harapan kami semua supaya pelayanan di wilayah Kaltim ini berjalan dengan baik.” tandas Nurwinah.

Berdasarkan data yang diungkapkan Komisioner Komja Rita Serena Kalibonso diketahui, hingga triwulan pertama 2024 terdapat 196 laporan dari 9 klasifikasi pelapor. Laporan terbanyak dari perorangan sebanyak 81, disusul Advokat sejumlah 75, dan posisi Ketiga ditempati Kementerian/Lembaga Lain sebanyak 26. Sedangkan dari media massa nol. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 50 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!