DPRD Kutim Mediasi PHK 6 Karyawan PT Anugerah Energitama

9 Tahun Bekerja Tanpa Pesangon, Perusahaan Berpendapat PKWT  

0 60

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD), dengan perihal permohonan mediasi terhadap 6 orang karyawan PT Anugerah Energitama di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, yang diPHK dan belum dapat uang pesangon, berlansung di Ruang Panel Kantor DPRD Kutim, Senin (1/7/2024).

Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan menyampaikan, belum ada hasil dari pertemuan tersebut. Ia menyampaikan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan hubungan industrial, antara perusahaan dengan karyawannya sebab itu mutlak hubungan industrial.

“Kita (DPRD Kutim) tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hubungan Industrial dengan perusahaan, karena ini mutlak industrial. Dari satu pihak ini dianggap PHK dan diberi pesangon, tapi di pihak perusahaan menyatakan bahwa ini PKWT berakhir tidak harus diberi pesangon. Jika keduanya berpegang pada Pasal-Pasal yang disebut, maka kita akan serahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini,” jelas Yan.

Yan menjelaskan, terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara pihak perusahaan dan karyawan, sehingga perkara tersebut belum menemukan titik temu.

Baca Juga:

Lebih lanjut Yan memaparkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, dan memberikan rekomendasi besaran pesangon yang seharusnya diterima karyawan.

“Kemarin sudah difasilitasi oleh Disnakertrans bahkan sudah ada anjurannya, sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan oleh dinas terkait. Tapi pihak manajemen tetap berpendapat, tidak ada pesangon,” tuturnya.

Yan mengatakan, kasus seperti ini sering terjadi dimana karyawan yang belum diberi SK sebagai karyawan tetap. Masih dianggap sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL), sehingga tidak wajib diberi pesangon meski sudah bekerja cukup lama. Dalam hal ini, karyawan PT Anugerah Energitama sudah bekerja selama 9 tahun lamanya.

“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014, sebagian 2017 dan berturut-turut bekerja di situ. Jadi mereka menganggap, sudah menjadi karyawan tetap. Nah ini merupakan perbedaan pandangan,” ujarnya.

Yan berpendapat bahwa kasus ini harus dibawa ke ranah hukum, karena perbedaan pandangan yang tajam antara kedua belah pihak.

“Dari kami pihak pemerintah dalam hal ini membenarkan Distransnaker, kenapa disebut melanggar. Kok dia mempekerjakan orang selama 9 tahun, masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap,” tegasnya.

Yan menambahkan, kapasitas perkara tersebut lebih baik diberikan kepada ahli hukum agar dapat dinilai secara objektif dari segi hukum dan Pengadilan.

“Dari Disnaker sudah meninjau ini secara teliti, dan berdasarkan hukum juga sudah mereka buat telaah dengan terinci dan pihak perusahaan menganggap ini keliru, jadi biar ahli hukum yang menilai.” tandas politisi Partai Gerindra ini. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 49 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!