BREAKINGNEWS! Perkara Korupsi KWH, Mantan Kabag Kesrasos Setda Kubar Ditahan

Agus: Potensi Kerugaian Negara Rp5.244.130.000,- .

0 60

DETAKKaltim.Com, KUTAI BARAT: RH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan KWH Meter untuk masyarakat tidak mampu, yang berasal dari Dana Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Anggaran 2021, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek tersebut.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar Sabar Evryanto Batubara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar Agus Supriyanto dalam Pers Rilis yang diterima DETAKKaltim.Com menjelaskan, penetapan RH sebagai tersangka berdasarkan Surat TAP. Tersangka: NOMOR : B 923/O.4.19/Fd.2/06/2024, tanggal 10 Juni 2024.

Selanjutnya, Tersangka RH ditahan berdasarkan Surat TAP. Penahanan : Nomor : PRINT-490/ O.4.19/ Fd.2/ 06/ 2024 tanggal 10 Juni 2024.

Kasus posisi, jelas Agus Supriyanto, dalam pelaksanan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran Hibah sebesar Rp66.807.742.549,- (Rp66 Milyar) dengan nilai realisasi sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61% (Rp49 Milyar).

Dari nilai realisasi tersebut, anggaran sebesar Rp10.700.000.000,00 (Rp10,7 Milyar) yang diberikan kepada 5 yayasan. Yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS, dan Yayasan PIS guna bantuan Pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2021.

“Pemberian Dana Hibah yayasan adalah merupakan usulan dari Pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, dengan kegiatan berupa Pemasangan KWH Meter baru bagi masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Kutai Barat,” jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, anggaran Hibah ditetapkan melalui DIPA yang berada di Satker Sekretariat Daerah Kabupaten Kubar, Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (KesraSos).

“Kegiatan dilaksanakan RH selaku PPK sekaligus Kabag Kesra Sosial, bersama-sama SA selaku Penyedia Jasa,” jelas Agus.

BERITA TERKAIT:

Dalam pelaksanaannya, lanjut Agus, PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Namun dalam pelaksanaannya, PPK tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggung jawaban secara lengkap dan sah.

Selanjutnya, pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui SA selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.

Bahwa yayasan penerima Hibah maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.

Selain itu, tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima Hibah secara lengkap.

Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp5.244.130.000,-  (Rp5,2 Milyar).

“Potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka, dan beberapa pihak terkait lainnya. Saat ini  masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti, untuk pertanggungjawaban pidana.” tandas Agus.

Tersangka RH selaku PPK dilakukan pemeriksaan oleh Tim DIK, jelas Agus lebih lanjut, untuk kemudian dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2024.

Penetapan dan penahanan Tersangka RH disebut Kasi Pidsus Kejari Kubar itu sebagai Jilid II, setelah sebelumnya telah menetapkan dan menahan Tersangka SA, Kamis (2/5/2024).

Tersangka RH yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubar, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasla 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 54 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!