Pengawasan Partisipatif Dalam Pemilihan Umum Yang Demokratis

Pentingnya Keterlibatan Pemilih Pemula

1 706
  • OPINI
  • Penulis: Husor Situmorang, SP, MP
  • Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten GERDAYAK Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
  • Ketua Asosiasi Petani Walet Kabupaten Kutai Barat
  • Sekretaris DPC GAMKI Kabupaten Kutai Barat
  • Sekolah Demokrasi dan Kepemiluan DPP GAMKI Tahun 2022

KONSTITUSIONALITAS Pemilu telah disyaratkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terutama dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Hal itu dikuatkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dijelaskan dalam Pasal 1 Bab I (Pengertian dan Istilah), Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat menggunakan hak pilihnya memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sesuai dengan amanat yang telah diuraikan di atas, maka Pemilu menjadi sarana dan atau alat yang dibuat negara untuk rakyat menggunakan hak pilihnya, dalam memilih pemimpin atau wakilnya di setiap tingkatan.

Tujuan dari pengaturan Pemilu dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 4 disebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk:

  1. memperkuat sistem ketetatanegaraan yang demokratis;
  2. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
  3. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;
  4. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan
  5. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

Pengawasan Partisipatif Pemilu tahun 2024 adalah suatu keniscayaan. Melibatkan partisipasi publik, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, paguyuban, perkumpulan-perkumpulan sub suku dan pemilih itu sendiri.

Hal itu adalah cara yang dapat dilakukan saat ini guna memperbaiki dan meningkatan kualitas demokrasi Pemilu. Guna memperoleh hasil yang diharapkan bersama. Serta bersama-sama memastikan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan penyelenggaran yang telah ditetapkan.

Mengapa Pengawasan Partisipatif menjadi penting? Karena Pemilu adalah cara yang ditetapkan untuk menjalankan pesta demokrasi rakyat Indonesia untuk menyalurkan aspirasi pilihannya. Di mana kedaulatan bangsa ada di tangan rakyat dalam memilih pemimpin dan perwakilannya dalam sebuah negara demokrasi.

Selain itu, terbatasnya jumlah pengawas Pemilu di semua tingkatan dalam pengawasan berjalannya Pemilu, menjadi alasan pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi penting. Pengawasan pertisipatif juga dapat dilakukan lebih dini sebelum pemilihan dimulai dengan tag line atau semboyan ‘Pemilu yang jujur, bersih dan bermartabat menuju Indonesia Yang Semakin Maju, Unggul dan Demokratis.

Secara khusus juga disebutkan terkait keterlibatan Pemilih Pemula. Sebagaimana tercantum dalam Pasal I ayat (22) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Disebutkan, usia 17 tahun ke atas dan atau lebih atau sudah pernah kawin, dengan sebaran paling banyak terdapat di tingkatan SMA/SMK sederajat. Bagaimana lewat generasi ini mereka juga menjadi bagian yang peduli dengan demokrasi yang berjalan jujur dan bersih dalam memilih pemimpin dan perwakilannya.

Sehingga mereka diharapkan menjadi penerus bangsa yang peduli dengan kemajuan dan cara demokrasi negaranya. Setiap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi di dalam Pemilu, harus secara bersama-sama diawasi dengan pencegahan melalui imbauan-imbauan, sosialisasi Pemilu dan pelaporan pelanggaran.

Tetap menerapkan cara yang telah ditetapkan dengan berbagai metode yang dapat digunakan. Baik penggunaan media aplikasi Lapor melalui Internet, atau alat perekam suara, gambar, video dan saksi-saksi di lapangan. Guna memeroleh laporan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga keinginan-keinginan oknum untuk berbuat curang saat Pemilu berlangsung, dan pada Pemilu berikutnya di masa mendatang, akan semakin dapat dikurangi. (DETAKKaltim.Com)

Sendawar, 28 April 2023

Editor: Lukman

(Visited 63 times, 1 visits today)
1 Comment
  1. Berkat David Sinaga says

    Terimakasih Infonya, perlu edukasi kepada pemilih muda dan pemula.. Sebagai bagian kepedulian bernegara

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!