Memaknai Rabu sebagai Hari Pemilu Indonesia

OPINI

0 866
  • Penulis     :  Sayuti Ibrahim
  • Pekerjaan: Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur/mantan wartawan di Kaltim)

TIDAK lama lagi Pemilu serentak digelar. KPU RI telah menjadwalkan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu yang menyediakan 5 kotak suara di setiap TPS tersebut untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, rakyat juga akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tentu banyak pihak penasaran. Kenapa KPU selalu memilih Rabu sebagai hari pemungutan suara? Sebab beberapa kali Pemilu sebelumnya juga pemungutan suaranya jatuh pada hari Rabu.

Misalnya, Pemilu 2014 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Rabu 9 April. Kemudian pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 juga Rabu.

Demikian pula pencoblosan Pemilu 17 April 2019 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota juga digelar Rabu.

Bahkan Pemilihan Gubernur Kaltim pada 27 Juni 2018 juga Rabu. Begitu pula Pilkada serentak 9 Desember 2020 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga Rabu.

Dipilihnya Rabu sebagai hari pemungutan suara dimaknai sebagai momen yang tepat dan rasional, untuk menghindari minimnya masyarakat datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.

Kalau misalnya hari Sabtu dan Minggu maka itu adalah hari libur sehingga banyak orang bepergian atau keluar kota. Kemudian hari Senin, bagi sebagian orang juga memilih untuk menjadikannya untuk libur sendiri karena dianggapnya “tanggung”.

Demikian pula hari Kamis dan Jum’at, oleh sebagian orang juga menganggapnya hari “kejepit” lantaran sudah mendekati Sabtu dan Minggu.

Dengan demikian, pemungutan suara Rabu ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan sesuai diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

Dengan begitu, diharapkan semua warga yang memiliki hak pilih diharapkan datang ke TPS.

Coba bandingkan hari pemungutan suara Pemilu sepanjang perjalanan sejarah demokrasi Bangsa Indonesia. Beberapa kali Pemilu digelar mulai 1955 hingga 2009, tidak satupun hari pemungutan suaranya Rabu.

Pemilu 1955 adalah Pemilu pertama di masa Demokrasi Parlementer. Pemungutan suara Pemilu 1955 dilakukan dua kali, yaitu memilih anggota DPR pada Kamis 29 September 1955 dan memilih anggota Dewan Konstituante pada Minggu 25 Desember 1955.

Kemudian Pemilu 1971 masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini digelar pada Senin 5 Juli 1971 untuk memilih Anggota DPR. Kemudian Pemilu 1977 digelar pada Senin 2 Mei. Pemilu berikutnya dilaksanakan Selasa 4 Mei 1982, Pemilu 1987 dihelat Kamis 23 April, lalu Pemilu 1992 dilaksanakan Selasa 9 Juni, Pemilu 1997 pencoblosannya Kamis 29 Mei.

Memasuki era Reformasi, Pemilu digelar Senin 7 Juni 1999.

Lalu Pemilu 2004 adalah menjadi Pemilu pertama kali yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu ini diselenggarakan secara serentak pada Senin 5 April 2004 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD se-Indonesia periode 2004-2009.

Sedangkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2004-2009 diselenggarakan pada Senin 5 Juli 2004, untuk putaran I dan Senin 20 September 2004 untuk putaran II.

Tapi sebaiknya, hari pemungutan suara Pemilu dan pemilihan ke depannya tetap di hari Rabu. Jadikan Rabu sebagai Hari Pemilu Indonesia. (DETAKKaltim.Com)

Editor: Lukman

(Visited 54 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!