FUNGSI CONTROLLING DPR YANG HILANG

OPINI

0 1,881
  • Penulis: Nason Nadeak, SH, MH
  • Akademisi dan Bidang Pengembangan Organisasi dan Advokasi P3HKI (Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia)

DEWAN PerwakIlan Rakyat adalah wakil rakyat yang bertugas memperjuangkan hak-hak rakyat yang diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk mewujudkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Negara memberikan tugas kepada Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu melakukan Legislasi, Budgetting serta Controlling.

Bahwa akan tetapi, sejak Indonesia mulai melakukan Pemilu tahun 1955 sampai saat ini (kurang lebih 68 tahun), hampir dipastikan peran DPR melakukan fungsi controlnya terhadap esekutif hampir tidak ada, sedangkan fungsi DPR melakukan legislasi dan budgeting, relatif terlaksana, walaupun baik secara kwalitas maupun kwantitas, hasilnya masih sangat kurang.

Hal ini terlihat dari banyaknya upaya masyarakat mengajukan Yudicial Review terhadap Undang-Undang, yang diproduksi oleh DPR dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Fakta yang membuktikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat belum melaksanakan tugasnya sebagai fungsi controlling terhadap eksekutif adalah, terdapatnya beberapa BUMN maupun BUMD yang berdasarkan rencana kerjanya, menghasilkan keuntungan, tetapi justru mengalami kerugian.

Juga banyaknya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya dalam kondisi begini, DPR melaksanakan fungsi kontronya, sehingga penyebab terjadinya penyimpangan terantisipasi terlebih dahulu.

Begitu juga halnya dalam penegakan hukum, para penegak hukum Indonesia masih banyak mempermainkan hukum untuk kepentingan diri atau kelompoknya, sehingga rakyat menjadi korban.

Sebagai contoh, Institusi Kepolisian belum maksimal dalam menangani pengaduan masiarakyat, hal ini terlihat banyaknya pengaduan masiarakyat yang tidak berujung, walau sudah berbulan-bulan atau bertahun-tahun, pembiaran terhadap Illegal Mining, pembiaran terhadap perjudian, pembiaran terhadap prostitusi dan lain-lain.

Dan yang paling parah lagi, penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi melalui bagian pengawasannya, tidak berbuat apapun terhadap pengusaha, walaupun pengusaha telah secara terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif, akibatnya pelanggaran demi pelanggaran tetap terjadi dan pada ujungnya terjadilah pemogokan.

Padahal Dinas Ketenagakerjaan mempunyai bagian, “Pengawas Ketenagakerjaan“, yang mempunyai tugas pokok, memastikan agar para pengusaha tunduk dan taat terhadap norma-noma kerja, sekaligus mempunyai wewenang melakukan proses pidana terhadap pengusaha yang melanggar aturan-aturan ketenagakerjaan.

Mengapa hal ini terjadi, jawabnya adalah karena DPR tidak melaksanakan fungsi kontrolnya, sebab saat ini keberadaan partai-partai politik bukanlah bertujuan untuk melaksanakan fungsi kontrolnya terhadap eksekutif, tetapi partai politik telah berfikir oportunis, untuk mendapatkan jabatan tertentu pada pemerintahan dan juga untuk berperan serta dalam penggunaan anggaran melalui berbagai proyek, akibatnya tidak sedikit anggota DPR terlibat dalam tindakan korupsi atas penggunaan anggaran. Padahal sebagai Lembaga Legislatif, DPR tidak seharusnya terlibat dalam penggunaan anggaran, sebab DPR bukan pengguna anggaran.

Hasrat untuk mendapatkan jabatan tersebut terlihat dari antusiasnya partai-partai politik membentuk koalisi mendukung calon Presiden (eksekutif), dengan satu harapan, dengan bergabungnya dalam partai koalisi, partai pendukung akan mendapat jatah sebagai Menteri, Duta Besar, Komisaris dan lain-lain.

Nah, jika partai politik sudah menjadi bagian dari eksekutif, dapat dipastikan fungsi control DPR, secara pasti akan menghilang, sebab tidak mungkin anggota Legislatif melakukan fungsi kontrolnya terhadap pejabat eksekutif yang berasal dari partainya ataupun terhadap partai lain, karena saling sudah saling tahu.

Menurut penulis, hilangnya fungsi control dari DPR inilah penyebab Indonesia yang kita cintai ini belum maju-maju, walaupun negara yang kita cintai ini sudah merdeka lebih kurang 75 tahun dan memiliki sumber daya alam begitu melimpah.

Oleh karenanya partai-partai politik yang ada sekarang, harus berfikir ulang untuk menghidupkan funsi control DPRnya terhadap eksekutif dengan baik dalam rangka menuju Indonesia maju, sehingga ungkapan aku cinta NKRI tidak hanya dalam ucapan tetapi telaksana dalam perbuatan.

Selain kita mengharap kepada partai-partai untuk melaksanakan fungsi kontrolnya, masyarakat juga harus belajar dari pengalaman masa lalu yang cukup panjang yang kurang baik, agar dalam Pilek 2024 nanti masyarakat memilih partai dan calon legislatif yang partainya melaksanakan fungsi controlnya terhadap eksekutif, sehingga partai politik/DPR tidak hanya sebagai alat stempel bagi eksekutif. (DETAKKaltim.Com)

Editor: Lukman

(Visited 60 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!