WNI Bersama Suami Warga Malaysia Dilaporkan ke Polisi

Pangeran Khairul : Sudah Empat Kali Kapolres Berganti

0 232

DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Nawawi Chandra melalui Kantor Advokat Salahuddin, SH & Rekan kembali melaporkan pasangan suami isteri beda kewarganegaraan Ju Gwo Fen-Siti Sahara atas tindak pidana penyerobotan tanah dan menggunakan surat palsu ke Polres Tarakan.

Selain melaporkan Ju Gwo Fen Direktur PT Cendrawasih Bumi Indah bersama isterinya Siti Sahara (54) sebagai tindaklanjut atas Laporan Polisi No: LP/343/X/2015/Kaltim/Res.Trk 7 Oktober 2015, Nawawi Chandra juga menggugat secara Perdata Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental, serta Direktur Utama PT Artha Borneo Continental Arianto, mantan supir Ju Gwo Fen alias Mr Chu di Pengadilan Negeri Tarakan, yang berlangsung sekarang.

Kasus Mr Chu ini menjadi perhatian besar Polres Tarakan setelah Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Sultan Haji Khairul Saleh Al-Mu’tashim Billah mengungkapkan, ada mafia tanah yang dilakukan orang asing di Tarakan Kalimantan Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Kapolri, Senin minggu lalu.

BERITA TERKAIT :

Kasus mafia tanah yang dilakukan orang asing ini sudah dilaporkan korban Nawawi Chandra, bahkan sudah 4 kali dipanggil memberi keterangan bersama bukti-bukti autentik.

“Sudah empat kali Kapolres berganti dan enam kali Kasat Reskrim, tidak pernah diproses. SP 3 tidak – lanjutpun tidak,” beber Pangeran Khairul Saleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan ini.

Kuasa Hukum Nawawi Chandra berharap kasus ini dapat diselesaikan Penyidik yang baru.

“Kami berharap kasus ini dapat berjalan dengan baik dan diselesaikan oleh Penyidik yang baru,” kata Salahuddin, SH Kuasa Hukum Nawawi Chandra kepada DETAKKaltim.Com, Senin (31/1/2022).

Menurut Salahuddin, Nawawi Chandra dipanggil menghadap ke Reskrim Polres Tarakan Kamis (27/1/2022) untuk menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap Ju Gwo Fen, Siti Sarah, Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental, dan Winaryo (Almarhum) yang diganti Arianto sebagai Direktur Utama PT Artha Borneo Continental atas penyerobotan lahan miliknya di RT 18, Kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara.

BERITA TERKAIT :

Terlapor, kata Salahuddin, patut diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan Surat Ijin Memakai Tanah Negara (SIMTN) yang sudah dibatalkan atas nama isterinya Siti Sahara 4 September 2013 lalu.

SIMTN yang sudah dibatalkan ini, lanjutnya, oleh suami – isteri yang tidak terikat akta pernikahan ini membuat Perjanjian Hibah Tanah dari Siti Sahara kepada Ju Gwo Fen yang dilegalisasi Notaris Yenni Agustina, SH. M.Kn Nomor – 590/285/CTU-IX/2013 tanggal 20 Juli 2020

Lewat PT Cendrawasih Bumi Indah yang dipimpinnya, Ju Gwo Feng warga negara asing pemegang pasport Malaysia Nomor – A. 5018164F ini menggunakan Surat Perjanjian Hibah Tanah tersebut  sebagai sponsor pengurusan KITAS di Kantor Imigrasi Tarakan.

“Tidak hanya pengurusan KITAS informasi yang kita terima, tanah tersebut sudah dijualnya kepada PT Tarakan Chip Mill. Soal kebenarannya kita lihat nanti di Persidangan,” kata Nawawi Chandra kepada media ini.

BERITA TERKAIT :

Menanggapi penjualan lahan milik Nawawi Chandra kepada perusahaan PT Tarakan Chip Mill, Direktur Utama PT Artha Borneo Continental (ABC) Tarakan Arianto membenarkan, telah terjadi jual beli lahan yang dikuasai perusahaan yang dipimpinnya dengan PT Tarakan Chip Mill.

“Kami tidak mempunyai hubungan hukum dengan Nawawi Chandra,” ujarnya.

PT ABC, kata Arianto, memperoleh hak atas tanah yang dipersengketakan dari PT Artha Buana Continental. Atas dasar itulah PT ABC yang dipimpinnya menyerahkan hak atas tanah dimaksud kepada PT Tarakan Chip Mill.

“Saya persilahkan Nawawi Chandra untuk menarik PT Tarakan Chip Mill dalam menyelesaikan masalahnya,” kata Arianto menggurui dalam surat pernyataannya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!