Usai Cermati RUU HIP, KKAI Keluarkan Pernyataan Sikap

Suhardi : Perspektif Politik Hukum Kekuasaan Tidak Dapat Secara Otoriter Memaksakan Kehendaknya

0 139

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Setelah memperhatikan dan mencermati perkembangan situasi, kondisi, serta opini dalam masyarakat terkait isi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) memberikan pernyataan sikap dan pendapat, Senin (22/6/2020).

Kepada DETAKKaltim.Com, Dr H Suhardi Somomoeljono SH MH selaku Ketua KKAI mengatakan, pada pokoknya menyatakan bahwa penghentian pembahasan dan pencabutan proses legislasi RUU HIP, merupakan bentuk kepedulian DPR RI dan pemerintah dalam merespon aspirasi masyarakat.

Suhardi menjelaskan, secara hukum DPR RI dan pemerintah memiliki hak untuk mengajukan proses legislasi RUU HIP, sesuai tata cara mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011.

Secara politik rakyat melalui elemen-elemen kemasyarakatan terkait memiliki hak yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk menyalurkan aspirasinya dengan berbagai cara sesuai dengan tata cara mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila kehendak DPR RI dan pemerintah tidak sejalan atau tidak sesuai dengan kehendak rakyat pada umumnya, maka dalam perspektif politik hukum kekuasaan tidak dapat secara otoriter memaksakan kehendaknya menggunakan kewenangan yang dimilikinya,” jelas Suhardi.

Penghentian pembahasan dan pencabutan proses legislasi RUU HIP, kata Suhardi lebih lanjut, dapat membuktikan bahwa DPR RI dan pemerintah memiliki itikad baik dalam berbangsa dan bernegara sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi untuk rakyat.

“Dengan dihentikannya proses legislasi RUU HIP, maka tidak terdapat implikasi hukum baik secara pidana, perdata, tata usaha negara terhadap pihak-pihak yang mengajukan RUU HIP,” kata Suhardi melalui WhatsApp, Minggu (28/6/2020) malam.

Intinya, masih kata Suhardi, hukum dan politik jangan sampai saling dibenturkan tanpa solusi yang kongkrit. Ketika dalam berpolitik itu terdapat perbedaan cara pandang yang bersifat prinsipal berdasarkan keyakinan masing-masing, maka hukum wajib hadir dengan pendekatan yang bersifat harmonisasi.

Berita terkait : Sorot RUU HIP, SMSI : Jangan Mengganggu Pancasila

“Berdasarkan teori yang saya gagas, komprehensif legal teori. Sesuatu hal yang dianggap kecil jika tidak segera dibendung secara hukum, dapat menjadi bencana nasional (kriwikan dadi grojogan),” kata Suhardi lebih lanjut.

Harmonisasi hukum itu luas maknanya, masih kata Suhardi, bisa dalam bentuk konsensus kebijakan antara eksekutif dan legislatif, bahkan kekuasaan judikatif, demi kepentingan umum dalam mengeliminir persoalan yang timbul di tingkatan strata masyarakat.

“Kekuasaan eksekutif, legislatif, judikatif memiliki garis irisan yang sama dalam tanggung jawabnya menciptakan stabilitas negara dalam segala sektor,” tandas Suhardi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!