Tuntut UMK, TK2D Kutim Terancam Dirasionalisasi

0 77

DETAKKaltim.Com, KUTIM : Jika mengacu pada Undang-Undang tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, maka TK2D termasuk di dalamnya.

Sebab, mereka merupakan pekerja kontrak. Sama halnya karyawan perusahaan. Berdasarkan hal itu, TK2D Kutim, menuntut hak tersebut. Gaji sesuai dengan UMK.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan tak ambil pusing. UMK bisa saja  diterapkan di Kutim, asal keuangan  daerah normal.

“Kalaupun normal keuangan, tetap saja tak bisa seperti yang diharapkan. Kami hanya bisa menyesuaikan saja,” katanya, Selasa (2/10/2018).

Tuntutan UMK kemungkinan bisa terkabul asal TK2D dilakukan rasionalisasi.  Jika mengacu tenaga ideal TK2D yang dibutuhkan Kutim, hanya sekira 3 ribu sampai 6 ribu saja. Sedangkan sekarang TK2D Kutim, berjumlah 9 ribu. Artinya, diperlukan pengurangan TK2D yang berlipat.

“Pertanyaannya mau tidak dirasionalisasi. Mau dirumahkan kayak di Kukar,” katanya.

Berita Terkait : TK2D Dapat Dukungan DPRD Saat Demo, Ini Alasannya

Tentu saja, kata dia, tak ada yang menginginkan hal itu. Semua ingin bekerja. Bahkan banyak yang mengantri ingin menjadi TK2D.

“Kenapa Bupati angkat TK2D, karena melihat kemanusiaan. Memperjuangkan yang masih honor. Ada yang bisa punya SK. Yang belum TK2D masih honor. Nah Bupati memperjuangkan mereka semua,” katanya. (Aghwa)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!