Tiga Mantan Anggota Panwas Kubar Divonis 4 Tahun Penjara

0 65

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Fery Haryanta SH dan Poster Sitorus SH MH, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada tiga orang terdakwa mantan anggota Panwas Kutai Barat, Kamis (19/10/2017) sore.

Fuad Wahyudi, Supriyanto, dan Jasairin, ketiganya merupakan mantan anggota Panwas Kutai Barat yang didakwa dalam kasus dugaan mark up (Penggelembungan) jumlah anggota PPL dalam Pileg dan Pilpres 2014 di Kutai Barat, bersama Kepala Sekretariat dan Bendahara Panitia Pengawas (Panwas) yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp1,6 Miliar.

Pembacaan vonis ini hanya berselang beberapa menit usai pembacaan vonis atas terdakwa Herlina dan Eniyulita Rohani, selaku Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwas  Pileg Pilpres tahun 2014.

Meski ketiganya tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti, karena telah mengembalikannya secara keseluruhan sebelum pembacaan putusan. Namun ketiganya masih harus membayar denda Rp200 Juta subsidair 1 bulan penjara.

Hukuman ini lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Dewi Rahmaningsih Nugroho SH dari Kejati Kaltim, yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Seperti tuntutan JPU pada sidang dua terdakwa sebelumnya, Majelis Hakim pada sidang inipun menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti surat dan barang bukti telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.

Berita terkait : Mantan Bendahara dan Kasek Panwas Pileg Pilpres Kubar Divonis 5 Tahun

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Yulius Patanah SH, Penasehat Hukum Jasairin menyatakan pikir-pikir.

“Ya, kami masih pikir-pikir. Ada waktu satu minggu,” sebut Yulius usai sidang kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Hal yang sama disampaikan Penasehat Hukum dua terdakwa lainnya, Sujiono SH di teras Pengadilan Tipikor Samarinda. Kliennya juga masih pikir-pikir. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!