Terpidana Penyuap Bupati Kutim Dieksekusi Jaksa KPK ke Dalam Lapas

Aditya Maharani di Tangerang, Deki Aryanto di Bontang

0 277
DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Samarinda atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono, Rabu (16/12/2020).

Menurut  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jaksa Eksekusi telah memasukkan terpidana Aditya Maharani Yuono  ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono, pada Rabu 16/12/2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” ungkap Ali Fikri.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, selain hukuman badan, terpidana Aditya Maharani Yuono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 Juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan,” jelas Ali Fikri lebih lanjut.

Pada hari yang sama, masih kata Ali Fikri, juga telah dilaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020, atas nama terpidana Deki Aryanto dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Berita terkait : Dakwaan JPU KPK Terbukti, Penyuap Bupati Kutim Divonis Bersalah

Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar (Bupati Kutai Timur) dan kawan-kawan, untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur  tahun anggaran 2019-2020.

Kasus Ismunandar dan kawan-kawanpun saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Para terpidana dan terdakwa ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (2/7/2020) di Jakarta dan beberapa tempat lainnya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!