Terpaksa Jual Narkoba Demi Hidupi Keluarga

0 74

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu di kediamannya, Jalan Adam Malik Gang Kangkung RT 33 Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda Kalimantan Timur, Senin (4/4/2016) Sore.

Pelaku bernama Sarifuddin (41) ditangkap bersama barang bukti sebanyak 35 poket Sabu-Sabu siap edar, dengan berat total 11,85 gram/brutto.

Barang bukti
Barang bukti yang disita petugas. (foto:MS44)

“Pelaku menyembunyikan Sabu di dalam dompet kecil warna coklat untuk mengelabui petugas saat penggeledahan,” ucap Kasat Narkoba Kompol Belny Warlansyah.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 35 poket Sabu seberat 11,85 gram/brutto, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah sendok penakar, 1 unit HP merk Hammer warna putih.

Saat ditanya Wartawan DETAKKaltim.Com Sarifuddin mengaku menjual Sabu karena tidak bekerja.

“Jual Sabu karena tidak ada kerjaan, saya juga baru 1 tahun menggunakan Sabu dan 7 bulan terakhir ini mencoba menjual Sabu untuk menghidupi keluarga saya,” ungkap Sarifuddin.

Pelaku yang sudah dijadikan tersangka akan dikenakan   UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal tentang menyimpan, menggunakan dan memiliki dengan ancaman hukuman 5 tahun. (MS44)

 

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!