Terlibat Narkotika, Terdakwa Bahtiar Divonis 7 Tahun Penjara

Wasti : Terdakwa Terima

0 98

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Bahtiar Daeng Mile, Senin (30/8/2021).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bahtiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bahtiar Daeng Mile alias Daeng Mile Bin Muhammad Ribi (Alm.) dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga :

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 10 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan total berat 3,22 Gram/Brutto, 1 buah Hanphone Samsung lipat warna putih, Dompet kecil buatan, dirampas untuk dimusnahkan.

Uang tunai sekitar Rp300 Ribu dirampas untuk negara, dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Putusan terhadap terdakwa nomor perkara 436/Pid.Sus/2021/PN Smr ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin S T Salampessy SH dari Kejaksaan  Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Bahtiar selama 8 tahun pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, JPU menilai terdakwa Bahtiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan 1.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Bahtiar ditangkap di Jalan Untung Suropati, RT 20, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Senin (8/3/2021) Pukul 14:30 Wita dengan barang bukti Sabu dan lainnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Bahtiar yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti saat dikonfimasi usai sidang yang digelar secara virtual. Begitu juga dengan JPU, nyatakan Terima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!