Terima Suap, HGU Mantan Hakim PN Tarakan Diberhentikan Tidak Hormat

Joko : MKH Menyatakan Bahwa Terlapor Dijatuhi Sanksi Berat

0 256

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Wilayah Jawa Timur berinisial HGU, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Sebagaimana disampaikan Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dalam Siaran Persnya Nomor: 16/SIARAN PERS/AL/LI.04.01/08/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 20:12 Wita, pemberhentian HGU karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali di MA, atas salah satu perkara pada saat Terlapor menjabat sebagai Hakim Anggota di PN Tarakan,” jelas Miko.

Terungkap dalam Pesidangan, Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas. Serta menjanjikan kemenangan bagi Pelapor, dengan meminta sejumlah biaya operasional.

Permohonan Peninjauan Kembali diputus dengan Amar Ditolak. Namun, Hakim HGU menyampaikan Putusan Peninjauan Kembali kepada Pelapor bahwa Permohonan Peninjauan Kembali Diterima.

Pelapor sempat mempertanyakan kepada Hakim HGU mengapa terdapat 2 Amar yang berbeda, hingga akhirnya ia melaporkan Hakim HGU ke KY karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Di hadapan MKH, Hakim HGU mengakui memang telah menerima sejumlah Uang dan berinteraksi dengan Advokat, sehingga terbukti melanggar KEPPH.

Dalam forum pembelaan diri ini, Hakim HGU menghadirkan 2 saksi, yaitu istri serta saudara angkat Terlapor.

Dalam kesempatan itu, HGU menyampaikan pembelaanya secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf.

Terdengar menangis, Hakim HGU juga berusaha meyakinkan Majelis bahwa Terlapor berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama, serta permohonan untuk meringankan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi Amar Putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021.

Baca Juga :

Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung, forum MKH sepakat memutus Hakim HGU terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2,  Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

MKH ditutup dengan pembacaan Amar Putusan Ketua Majelis.

“Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, MKH menyatakan bahwa Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tutup Joko.

MKH ini dipimpin langsung Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dengan 6 orang anggota dari MA dan KY.

Sebagai perwakilan MA, hadir Hakim Agung Dwiyarso, Jupriyadi dan Abdul Manan. Sedangkan dari KY diwakili Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Amzulian Rifa’i. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!