Terdakwa 3 Karung Sabu Menjalani Sidang Perdana

0 123

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perdana perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 41,356 Kilogram/Brutto atau 95,0771 Kilogram/Netto digelar di Pengadilan Negeri Samarinda dalam agenda pembacaan dakwaan, Rabu (12/2/2020) pagi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin SH MH didampingi hakim Anggota Budi Santoso SH dan Hasrawati Yunus SH MH, JPU Dian Anggraeni dari Kejari Samarinda membacakan 4 berkas surat dakwaan para terdakwa yang masing-masing dibacakan secara bergantian.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa Sabu sebanyak 3 Karung itu berasal dari Asri (DPO) yang diketahui tinggal di Kota Tarakan.

Rencananya Sabu tersebut akan dikirim ke Samarinda kepada seseorang, namun berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Pusat, dimana Firman Kurniawan yang membawa Sabu dari Tarakan melalui jalur darat menuju Samarinda lebih dulu ditangkap di Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Dari informasi Firman, Anggota BNN kemudian menangkap Tanjidillah alias Tanco menyusul Rudiansyah selaku penerima barang di Samarinda.

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Primair dan Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) dalam dakwaan Subsidair.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari anggota BNN. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!