Terbukti Menganiaya, Terdakwa Dihukum 2 Tahun Penjara

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda selama 2 tahun 6 bulan, terdakwa Andi Sofyan (35) akhirnya divonis 2 tahun penjara, Selasa (22/10/2019) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Lucius Sunarno SH MH, dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua JPU.

Kasus penganiayaan ini terjadi, Kamis (13/6/2019). Saat pasangan suami istri bernama Zainun Wahyuni dan Asmuran akan membuka toko jualan kue di Jalan Sejati, Perum Pondok Karya lestari, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, mendapat teguran dari saksi Erniwati, istri terdakwa Andi Sofyan.

Teguran itu berbuah pertengkaran mulut hingga perkelahian antara Zainun dan Erniwati, dimana saksi Asmuran langsung melerainya.

Tak lama kemudian datang Zainal dengan membawa sebilah Pisau Sangkur menghampiri Zainun dengan maksud ingin menusuknya, saksi Zainun pun meminta agar Zainal tidak menusuknya. Namun tiba-tiba terdakwa Andi Sofyan datang dan langsung membanting Zainal hingga tersungkur di tanah.

Melihat korban terjatuh, terdakwa lalu mengambil Batako dan menghantamkan ke korban yang mengenai kepala bagian belakang. Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga mengambil sepotong Balok Ulin dan lagi-lagi memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.

Atas putusan ini, terdakwa dengan nomor perkara 825/Pid.B/2019/PN Smr menyatakan terima.

“Terima Yang Mulia,” sahut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Hal yang sama juga disampaikan JPU, menyatakan terima. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!