Terbukti Kuasai Sabu, Terdakwa Dihukum 5 Tahun Penjara

0 24

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhammad Zakir alias Aan (38) terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkoba  dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2019/PN Smr, menyatakan terima vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda kepadanya dalam sidang yang digelar, Rabu (26/6/2019) sore.

Pada sidang yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntutnya selama 6 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan, denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Muhammad Zakir dinilai terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua.

Oleh Majelis Hakim yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, terdakwa Muhammad Zakir kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di Jalan Pahlawan, Komplek Pasar Segiri, RT 28, Kelurahan Sidodadi, kecamatan Samarinda, oleh anggota Polsek Samarinda Ulu Desmen Panggabean dan Hendri Setiawan usai membeli Sabu 2 bungkus plastik seberat 0,37 Gram/Brutto seharga Rp150 Ribu, dari orang yang tidak dikenal, Senin (11/3/2019) sekitar Pukul 03:45 Wita.

Sebelum menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan padanya, laki-laki kelahiran Palopo Sulawesi Selatan ini terlebih dahulu berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka, Syahdan SH.

“Terima ,” jawab terdakwa singkat usai kembali ke kursi terdakwa sejurus kemudian.

Putusan inipun diterima JPU saat Ketua Majelis Hakim menanyakannnya. Sidang kemudian ditutup. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!