Spontanitas Memukul, Hakim Sebut Oknum Satpol Langgar SOP

0 131

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara penganiayaan terhadap warga yang diduga dilakukan oknum Satpol PP Kota Samarinda pada saat melakukan razia beberapa waktu lalu, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (28/4/2020) sore.

Agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan saksi anggota Provos Satpol PP bernama Malkan, sekaligus pemeriksaan kepada kedua terdakwa Beni Mursyid dan Bayu Saputra.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Achmad Rasyid Purba SH MHum, saksi Malkan mengaku tidak tahu persis kejadian pemukulan tersebut. Namun begitu saksi tidak menampik anggotanya disebutkan Majelis Hakim sebagai Satpol PP yang menjalankan tugas tidak sesuai SOP.

“Intinya mereka ini menjalankan tugas tidak sesuai SOP, begitu kan?” tanya Parmathoni tegas kepada saksi.

“Maaf Yang Mulia, Tupoksi saya hanya melakukan pemeriksaan atas kejadian pemukulan itu dan tidak melihat secara langsung,” jawab saksi.

Saksi Malkan mengatakan, awal kejadian pada saat melakukan razia ia berada sekitar 50 meter dari tempat kejadian. Namun begitu pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Saksi Malkan menyebutkan kedua terdakwa telah diberikan sanksi mutasi.

“Beni dimutasi di satuan Pemadam Kebakaran sedangkan Bayu dimutasi di Kelurahan,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Sementara Beni dan Bayu ketika ditanya Majelis Hakim terkait soal pemukulan yang ia lakukan, mengakui pemukulan tersebut dilakukan secara spontanitas saja.

“Kami spontanitas saja memukul,” sebut terdakwa yang tidak ditahan dalam perkara ini.

“Apa memang begitu SOP-nya langsung main pukul,” tanya Parmatoni.

“Tidak begitu Yang Mulia,” sahut terdakwa.

“Lantas kenapa saudara beralasan memukul karena spontanitas. Apa saudara ini sudah merasa hebat dan jagoan?” tanya Parmatoni tegas kepada kedua terdakwa.

Dalam perkara ini Ketua Majelis Hakim Parmatoni menyebutkan kedua terdakwa telah melanggar sumpah dan tata tertib sebagai seorang pegawai.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!