Sidang Kasus Pasar Baqa, Saksi PPHP Bingung

0 233

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 6 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni SH dan Subandi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa Samarinda tahun 2014 dan 2015 senilai Rp17 Miliar lebih, Rabu (15/4/2020) siang.

Sidang yang mendudukkan Sulaiman Sade, mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Said Syahruzzaman selaku Kontraktor, dan Miftachul Choir selaku PPTK di kursi pesakitan, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai sekitar Rp5 Miliar.

Keenam saksi masing-masing Andi Prastio ST selaku Direktur Utama CV Pilar Perdana merupakan Konsultan Pengawas Proyek Pasar Baqa, Wahono selaku penyedia atau Sub Kontraktor untuk melakukan pemancangan Pasar Baqa, Viva Oktaviani ST MT saksi yang digunakan sertifikat keahliannya oleh Andi Prastio tanpa konfirmasi.

Kemudian saksi keempat adalah M Yusuf Sabaruddin S Sos selaku Manajer Operasional PT Artanusa Beton, yang menyediakan Beton Redimix untuk Proyek Pasar Baqa. Teguh Dwi Cahyono Anggota Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Herdani selaku Sekretaris Tim PPHP.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH, Teguh dan Herdani tidak bisa menjawab pertanyaan Mahmud Jailanis SH Penasehat Hukum (PH) Sulaiman Sade terkait laporan pekerjaannya, apakah dilaporkan ke PPTK atau langsung ke PPK. Keduanya diam, tampak bingung menjawab pertanyaan itu.

Melihat situasi ini, didasarkan atas keterangan saksi sebelumnya, Ketua Majelis Hakim kemudian menjelaskan meski keduanya ke lapangan, namun tidak membuat laporan sendiri. Ia tidak tahu apa-apa, laporan yang ditandatanganinya di kantor setelah dari lapangan sudah terisi.

“Laporan yang saudara tandatangani di mana? Di kantor atau di lapangan?” tanya Lucius

“Di kantor,” jawab saksi.

“Selesai terus balik ke kantor? Tanda tangani itu tadi?” tanya Lucius mempertegas.

“Iya pak,” jawab Teguh.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan kedua saksi, Mahmud menyebutkan keduanya ke lapangan tanpa surat tugas namun atas dasar PPTK Miftachul Choir.

Pertanyaan lain ditujukan kepada Andi Prastio terkait kesepakatan lisan antara Kontraktor Pelaksana, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas sehingga pekerjaan yang progresnya masih kurang lebih 80 persen, namun dilaporkan 100 persen lantaran ada batas waktu pemasukan dokumen tagihan hingga 20 Desember 2014. Dijawab saksi tidak tahu siapa yang membuat kesepakatan.

Berita terkait : Rugikan Negara Rp5 M, Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Baqa

“Laporan saudara Tukimun itu secara tertulis atau lisan kepada saudara?” tanya Mahmud.

“Lisan,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan Mahmud, saksipun mengakui laporan yang ditandatangani tahun 2014 atas dasar laporan Tukimun.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada para saksi, sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Sidang ini digelar secara online, ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Sempaja. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!