Kasus Perizinan Sawit, Abun Menyusul Rita Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

0 72

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Hery Susanto Gun atau yang kerap disapa Abun di Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda, Kalimantan Timur, Jum’at (13/10/2017).

Pemeriksaan terhadap Abun dilakukan terkait dugaan suap kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, untuk perizinan kebun Sawit PT Sawit Golden Prima (SGP).

Abun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap tersebut datang ke Kejari, juga untuk memenuhi surat panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kukar. Ia diperiksa sebagai tersangka dan saksi sejak Pukul 09:00 Wita hingga 17:50 Wita.

Setalah pemeriksaan selesai, Penasihat Hukum Abun, Deny Ngari SH mengatakan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan sebagai tersangka ia mendampingi, dan tim penyidik KPK mengajukan 49 pertanyaan untuk Abun. Setelah itu untuk pemeriksaan sebagai saksi, ia berada di luar aula tidak mendampingi Abun.

“Sebagai tersangka 49 pertanyaan untuk Abun yang diajukan penyidik KPK,” katanya.

Deny juga berkata, bahwa kliennya itu tidak akan mengajukan pra peradilan dalam kasus yang ditangani oleh KPK.

“Beliau tetap lanjut ke persidangan, dan tidak untuk pra peradilan,” ucap Deny kepada DETAKKaltim.Com sambil berjalan menuju sebuah mobil di halaman parkir Kejari Samarinda.

Saat ditanya oleh Wartawan terkait tuduhan suap oleh KPK, Deni menuturkan kalau Abun tidak mengakui tuduhan suap tersebut.

“Saya tidak bisa banyak komentar, terkait tuduhan itu beliau tidak mengaku,” tuturnya.

Dari Kejari Samarinda dengan menggunakan mobil tahanan Abun dibawa menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Samarinda, berjalan menuju mobil tersebut Abun didampingi Penasehat hukumnya, dan dikawal Brimob lengkap dengan senjata laras panjang.

Kasus ini menempatkan Abun menjadi tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Saat ini ia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan dakwaan tindakan melakukan pungutan liar dan pemerasan di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). (hae)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!