Sidang Kasus Dugaan Tipikor SMPN 1 Long Bagun, JPU Hadirkan 2 Saksi

0 189

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun Hang Huvang yang dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (27/2/2020) siang.

Perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr yang disidangkan Majelis Hakim yang diketuai Masuk SH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Ukar Priyambodo SH MH dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat masing-masing Diana dari Diknas Provinsi Kaltim, dan Iwan Darmawan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim.

Terdakwa Hang diseret ke Pengadilan Tipikor lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Long Bagun, Mahakam Ulu, tahun 2014 – 2015 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp409.810.000,-.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan JPU ke saksi Iwan, salah satunya adalah terkait penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah tahun 2014-2015, apakah sudah dicairkan semua. Dijawab saksi sudah dicairkan semua.

“Itu dicairkan kemana? ke Diknas Provinsikah atau langsung ke sekolah?” tanya JPU.

“Dari semua penyalurannya, dari pemerintah provinsi langsung ke rekening sekolah masing-masing sebagimana daftar yang diberikan oleh Dinas Pendidikan,” jelas saksi.

Pencairan dana BOS, jelas saksi dilakukan per tri wulan. Karena tahun itu SD dan SMP di bawah kewenangan kabupaten/kota, maka laporan penggunaan anggaran dana BOS itu diserahkan ke Diknas kabupaten/kota.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, saksi mengatakan tidak mengetahui apakah setelah kasus ini terjadi SMP Negeri 1 Long Bagun masih menerima dana BOS.

Dalam menjalani perkaara ini, terdakwa sempat mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya, namun ditolak Majelis Hakim. Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!