Sidang Dugaan Tipikor Dana Bosda SMK Pelita Gamma PPU

Iif Haryadi Didakwa Rugikan Negara Rp961 Juta

0 171
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelita Gamma Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2015 Iif Haryadi Islami Purwanegara Bin Achmad Bunasa (alm.), kembali digelar di Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (26/1/2021) sore.

Sidang kasus nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH memasuki agenda pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) dari terdakwa. Dua saksi yang dihadirkan terdakwa masing-masing Isnaini Safira dan Gita Suci, keduanya merupakan guru di SMK Pelita Gamma.

Dalam menghadapi perkara ini, terdakwa Iif Haryadi didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juono SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga, SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda.

Dalam kesaksiannya, keduanya menyampaikan berbagai keterangan yang pada intinya saat Iif Haryadi menjadi Kepala Sekolah, sekolah lebih maju dibandingkan Kepala Sekolah sebelumnya yaitu Imam Raharjo. Kegiatan-kegiatan sekolah semakin berkembang, Uang gaji yang tertunggak di masa kepemimpinan Imam Raharjo dibayar oleh Iif Haryadi, dana yang digunakan dana Bosda.

Iif Haryadi didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.

Subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor  20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Sengketa Lahan Karang Asam, Ahli Waris Gugat Pemprov dan Pemkot Samarinda

Kasus ini bermula saat SMK Pelita Gamma mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim tahun 2015 senilai Rp1.141.500.000,- yang dicairkan secara bertahap masing-masing Rp268.575.530,- pada tahap pertama (22/4/2015). Disusul tahaP Kedua dan Ketiga Rp548.872.470,- (7/9/2015), dan tahap Keempat Rp324.052.000,- (7/12/2015).

Pada tahun yang sama, SMK Pelita Gamma juga mendapatkan Bosda dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar Rp786.580.000,- melalui mekanisme hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjitan Hibah Daerah (NPHD) Surat Keputusan Bupati No.400/85/2015 tanggal 27 Februari 2015.

Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten PPU Nomor : 700/082/LHP/ItKab/XI/2020 tanggal 4 November 2020, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut sebesar Rp961.132.300,-.

Dikonfirmasi usai sidang, Wasti mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar 9 Februari 2021 dengan agenda penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri PPU.

“Selanjutnya tuntutan,” kata Wasti singkat. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!