Satu Bulan Terdakwa Betman Dijatuhi Hukuman Penjara Dua Kali

Hukuman Kedua Lebih Tinggi

0 67
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hasrawati Yunus SH MH, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Edi Toto Purba SH MH menjatuhkan vonis  bersalah kepada terdakwa Ramadani alias Dani Betman Bin Muhammad Arifin (37) pada sidang yang digelar, Senin (18/1/2021) sore.

Terdakwa Betman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya selama 2 tahun 6 bulan penjara, karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual.

Kasus ini bermula saat terdakwa nomor perkara 939/Pid.B/2020/PN Smr bersama dengan Hendra Wiguna alias Een Bin Ahmad Amang Haya (terdakwa dalam berkas terpisah), Alexander Mendur Bin Wiliam Mendur (terdakwa dalam berkas terpisah), dan Heri alias Tembel (DPO) dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di Jalan Bukit Salam, RT 9, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Senin (8/6/2020) sekitar Pukul 13:00 Wita.

Berita terkait : Kawanan Spesialis Pembobol Rumah Ini Diganjar 1,6 Tahun Penjara

Barang bukti dalam perkara ini berupa 1 unit TV merek Sharp 24 Inchi warna hitam, 1 unit Laptop merk Axioo warna hitam ,1 unit HP merk Blackberry warna hitam , dan 1 Tabung Gas Elpiji 3 Kilo.

Terhadapa putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Ramadani menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU menyatakan menerima.

“Terima,” kata JPU saat dikonfirmasi usai sidang.

Hukuman ini menjadi hukuman kedua bagi terdakwa Ramadani setelah Selasa (12/1/2021), ia juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukannya, Selasa (8/9/2020).  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!