Satpol PP Tunjukkan “Taring”, Tertibkan 209 PKL Hingga Segel Bangunan Tak Ber- IMB

0 36

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Pentingnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum mendirikan rumah sudah termuat dalam aturan. Untuk menegakkan aturan, Satpol PP Kutai Timur (Kutim) tengah gencar melakukan penertiban bagi mereka yang memiliki bangunan namun tidak memiliki IMB.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah dalam kegiatan rutin coffee morning, Senin (17/6/2019).

“Ada sembilan bangunan rumah yang kami imbau agar mengurus IMB. Jadi, sebelum ada IMB lakukan penyengelan bangunan” kata Didi.

Selain melakukan penyengelan terhadap bangunan yang tak memiliki izin, pihaknya juga secara rutin turun ke jalan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mematuhi aturan pemerintah tentang penggunaan jalan. Yakni, pedagang yang membuka lapaknya di tepi jalan, membuka kios hingga menjulur ke trotoar, bahkan ada yang menggelar rombong di trotoar, semua ditertibkan.

“Secara keseluruhan ada 209 kios yang terpaksa ditertibkan karena melanggar Perda. Mereka kami minta sesuaikan kiosnya dengan tempat yang ada. Tidak berjualan di trotoar apalagi di pinggir jalan,” tandasnya. (RH)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!