Rapat Paripurna, Fraksi PDIP DPRD Kaltim Minta Dana Jamrek Ditelusuri

Samsun : Ada Dokumen Jamrek Yang Sudah Tidak Ada

0 83

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menyoroti realisasi Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan di Benua Etam.

Dalam Rapat Paripurna Ke-19 Masa Sidang II Tahun 2022, Eddy Sunardi Darmawan menyampaikan Pandangan Umum fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Eddy Sunardi Darmawan
Eddy Sunardi Darmawan. (foto : Adt)

Pria kelahiran 1969 ini menanyakan jumlah perusahaan yang telah menyetor Dana Jamrek, jumlah Dana Jamrek yang masih ada serta yang sudah dicairkan. Jumlah perusahaan yang melaksanakan reklamasi pasca tambang, dan seluruh informasi lainnya terkait Jamrek.

Hal ini bertujuan agar memberikan kepastian informasi dan data untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD, khususnya mengenai temuan BPK yang menyatakan bahwa ‘Pengelolaan Jaminan Pertambangan Belum Memadai’.

Seperti misalnya, hilangnya database sistem OPO, dokumen pendukung pencairan dan penyerahan jaminan tidak lengkap. Jaminan atas Perusahaan yang IUP telah berakhir, namun masih tersimpan pada Pemprov Kaltim dan belum dievaluasi.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga minta penjelasan terkait perbedaan data jaminan antara perusahaan dengan DPMPTSP Kaltim, rekening giro yang belum diproses, jaminan tambang yang tersimpan pada DPMPTSP Kaltim yang telah kadaluwarsa

Baca Juga :

Eddy juga mempertanyakan mekanisme penempatan Dana Jamrek, penentuan besaran Dana Jamrek, syarat pencairan Dana Jamrek. Bahkan, pihak-pihak terkait pengelolaan Dana Jamrek juga dipertanyakan aturannya yang berkaitan dengan usaha pertambangan dan Jamrek.

“Kita juga mempertanyakan Jamrek pada masa transisi serta penyampaian informasi data-data Jamrek, Fraksi PDI Perjuangan minta penjelasan,” jelasnya di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (6/6/2022).

Usai memimpin Rapat Paripurna Ke-19, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan bahwa memang tidak semua eks tambang direklamasi. Maka itu menjadi alasan Fraksi PDI Perjuangan menanyakan permasalahan yang terjadi, sehingga eks tambang belum direklamasi.

“Rupanya mereka juga sudah menyetorkan jaminan reklamasi, tapi tidak bisa dicairkan. Nah aturannya itu bagaimana, harus direklamasi dulu baru bisa dicairkan Jamreknya atau seperti apa,” paparnya.

Jika melihat kerusakan alam yang diakibatkan oleh tambang, bisa dipastikan bahwa banyak sekali pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah eksplorasi tapi tidak mereklamasi lahan tersebut.

Politikus PDI Perjuangan itu yakin bahwa perusahaan pemegang IUP, pastinya punya Jamrek yang telah disetorkan. Pasalnya, setiap perusahaan sebelum melakukan penambangan diwajibkan untuk membayar Uang Jamrek.

“Nah, kalau mereka sudah menyetorkan mengapa tidak menarik Jamrek. Kira-kira Uangnya itu dikemanakan atau dananya sudah tidak ada, kan kita tidak tau. Apakah mereka tidak menarik itu, karena memang mau niatan lari dari tanggungjawab untuk mereklamasi. Atau mungkin, mau menarik tapi nggak bisa karena Uangnya sudah tidak ada. Kita tidak tahu pasti,” lanjutnya.

Semua ini tegas Samsun, harus ditelusuri dengan baik. Karena, Uang Jamrek bisa digunakan untuk mengurangi beban akibat kerusakan yang telah dilakukan perusahaan tambang di Benua Etam.

“Kita telusuri ternyata ada dokumen Jamrek yang sudah tidak ada, nah makanya kita ingin dapatkan penjelasan dari pemerintah soal Jamrek ini.” Kata Wakil Rakyat dari Dapi Kutai Kartanegara ini menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!