Prajurit Kodam VI/Mlw Gagalkan Penyelundupan Sabu 8 Kg di Tarakan

Sabu Akan Dibawa RI ke Palu Melalui Pesawat

0 380

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Prestasi gemilang kembali ditorehkan Prajurit Kodam VI/Mulawarman (Mlw), yang berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu-Sabu.

Kali ini prajurit dari Kodim 0907/Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu-Sabu yang rencananya akan dikirim ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara, Jum’at (11/2/2022) siang.

Tidak tanggung-tanggung, Sabu-Sabu yang akan diselundupkan tersebut seberat ± 8 Kg. Penyelundupan Sabu-Sabu berhasil dibongkar Unit Intel Kodim 0907/Tarakan, yang dipimpin langsung Kasdim 0907/Tarakan Mayor Inf Aan Fitriadi, dan Danunit Intel Dim 1907/Tarakan Letda Inf Hobbin Sirait.

Kapendam VI/Mlw Kol Inf Taufik Hanif dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltima.Com pada Pukul 19:10 Wita menjelaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan Sabu-Sabu tersebut berawal dari adanya informasi kepada Personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan, Kamis (3/2/2022), terkait akan adanya pengiriman Narkoba jenis Sabu-Sabu melalui Bandara Juwata, Tarakan, dengan tujuan Palu, Sulteng.

BERITA TERKAIT :

Selanjutnya Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan melaksanakan Penyelidikan, dengan cara mengecek manifest keberangkatan Pesawat dengan tujuan Palu, atas nama RI.

“Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan mendapat informasi, bahwa Narkoba yang akan dikirim pada hari Jum’at tanggal 11 Februari sudah masuk di Bandara. Setelah dicek didapati sebuah tas Ransel warna hitam berada di samping mesin Wrapping barang,” jelas Kapendam. 

Kapendam VI/Mlw Kol Inf Taufik Hanif lebih lanjut menjelaskan, personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan mendapat informasi bahwa RI akan berangkat pada hari Jum’at pagi Pukul 07:00 Wita menggunakan Pesawat Wings Air, dengan rute Tarakan-Balikpapan-Palu.

“Namun pada saat dilaksanakan pemantauan, ternyata RI membatalkan penerbangan tersebut dan dialihkan penerbangan dengan Pesawat Lion Air tujuan Tarakan-Makassar-Palu, pada Pukul 12:35 Wita,” imbuh Kapendam.

Akhirnya pada hari Jum’at (11/2/2022) sekitar Pukul 11:30 Wita Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung Kasdim, berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk mengecek dan memeriksa Tas Ransel hitam yang berada di Bagasi tersebut.

Baca Juga :

“Setelah Tas Ransel hitam tersebut diperiksa, memang benar berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat ± 8 Kg.  Selanjutnya RI diamankan oleh personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan dan petugas keamanan Bandara,” kata Kapendam lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil didapat adalah Sabu-Sabu 8 Bungkus (± 8 Kg), 1 Tas Ransel hitam, 1 Tas Kecil hijau, 2 unit Hp, Uang tunai sejumlah Rp4.191.000, serta Boarding Pass atas nama RI.

“Selanjutnya Dandim 0907/Tarakan Pukul 16:00 Wita menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Kapolres Tarakan dan Kepala BNN Kota Tarakan.” tandas Kapendam. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis Pendam VI/Mlw

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!