Mahdianor Dipenjara, Gelapkan Uang Penjualan Mobil Mantan Bos

Sebagian Habis Main Judi Online

0 120
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Mahdianor Bin Badaruddin nomor perkara 912/Pid.B/2020/PN Smr, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (2/2/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Ir Abdul Rahman Karim SH, menyatakan terdakwa Mahdianor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 372 KUHP.

Terdakwa Mahdianor yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim juga dihukum penjara selama tuntutan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahdianor Bin Badaruddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa Rp3,4 Juta dan 1 buah Handphone Merk Iphone 11 warna merah dikembalikan kepada korban. Dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Mahdianor  pada hari Sabtu (15/8/2020) sekitar Pukul 12:00 Wita, dihubungi Fitriyanti Rahayu Binti Awaluddin Madjid, hubungan antara terdakwa dengan Fitriyanti, yaitu terdakwa pernah bekerja sebagai supir.

Karena sebelumnya sudah saling kenal, maka terdakwa diminta tolong Fitriyanti untuk menjualkan mobil miliknya 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam Nomor Polisi KT 1118 IV tahun 2014. Terdakwa menyanggupi permintaan itu.

Setelah beberapa waktu kemudian, terdakwa menghubungi dan menyampaikan kepada Fitriyanti bahwa ada orang yang berniat membeli mobil dan ingin terlebih dahulu melihat mobil tersebut, maka terdakwa diminta untuk mengambil mobil yang akan dijual tersebut, yang dititipkan di saksi Bagas Herlambang Bin Basuki.

Setelah mobil tersebut dan BPKBnya berada dalam penguasaan terdakwa, Rabu (9/9/2020) sekitar Pukul 18:00 Wita di Jalan Syahrani Dahlan (ex Pelita), Perum PIMA, Blok H 23, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, terdakwa menjual mobil tersebut kepada Gunawan Andi Aulia seharga Rp275 Juta yang uangnya terdakwa terima secara bertahap.

Baca juga : Terlibat Narkotika, Agustina Terima Dihukum 5 Tahun Penjara

Pertama diterima tunai terdakwa Rp135,5 Juta dan yang kedua diterima terdakwa melalui transfer rekening di bank milik terdakwa sebesar Rp139,5 pada tanggal 10 September 2020. Namun sampai tanggal 19 September 2020, Fitriyanti mengetahui mobil sudah dijual dan terdakwa telah menerima uang pembayaran atas penjualan mobil itu, dan telah menggunakan uang hasil penjualannya untuk keperluan terdakwa sendiri, dan tidak menyerahkan uang pembayaran atas penjualan mobil tersebut padanya.

Hal ini bertentangan dengan maksud dan kehendak Fitriyanti, bahwa seharusnya terdakwa menyampaikan padanya mobil sudah terjual dan seharusnya menyerahkan uang pembayaran atas penjualan mobil tersebut, sehingga saksi Fitriyanti telah dirugikan terdakwa senilai Rp275 Juta.

Terungkap dalam persidangan, uang hasil penjualan mobil itu digunakan terdakwa untuk bermain judi online, sebagian dipinjamkan kepada temannya, dan untuk keperluan sehari-hari, serta membeli Hp iPhone 11.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang disidang secara virtual dari Rutan Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!