Perkara Pasar Baqa Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

0 303

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Baqa, masing-masing, mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Said Syahruzzaman selaku kontraktor, dan Miftachul Choir selaku PPTK, tidak lama lagi bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Sulaiman Sade saat digiring ke Rutan dari Kejari Samarinda saat penahanan. (foto : ib)

“Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa tahun anggaran 2014 dan 2015, senilai Rp17 Miliar lebih ini akan segera disidangkan,” terang Zainal Effendi, Kasi Pidsus Kejari Samarinda saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019) pagi.

“Bulan Desember ini perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya lebih lanjut.

Berita terkait : Mantan Kadis Pasar Samarinda Ditahan, Zainal : Ada Kerugian Negara

Diketahui sebelumnya, kerugian negara dari hasil perhitungan sementara disebutkan sebesar Rp2 Miliar.  Namun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, dan telah resmi mengirimkan laporan berkasnya ke Kejari Samarinda, kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyelewengan anggaran pembangunan Pasar Baqa itu sebesar Rp5.047.681.631.25.

“Kalau tadinya perhitungan sementara hanya Rp2 Miliar, sekarang justru bertambah menjadi Rp5 Miliar sekian,” jelas Zainal.

Berdasarkan hasil audit BPK yang diterima Kejari Samarinda, dalam laporannya disebutkan hasil pemeriksaan atas proses pelaksanaan pekerjaan Konsultan Pengawas Konstruksi menunjukkan, bahwa  CV Pilar Perdana dan CV Arcsindo Karya Utama selaku Konsultan Pengawas menggunakan personal tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang diajukan dalam dokumen penawaran. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!