Pemulung Divonis Bersalah, PH Berharap Tahanan Kota Karena Kondisi Memprihatinkan

Dafriansyah : Keadaannya Sangat Memprihatinkan

0 127

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Rusli Bin Daeng Sita, nomor perkara 173/Pid.B/2021/PN Smr, menyatakan pikir-pikir saat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (10/5/2021) sore.

Rusli yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP), dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota M Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, dinyatakan terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Rusli Bin Daeng Sita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprigama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Rusli salama 1 tahun pada sidang sebelumnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Rusli yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Dafriansyah SH MM, Rahmatullah SH, Wahyudi SH, Dewi Novianti SH, Sunah SH, Sunarti SH dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum ( PKBH ) PERADI SAI Samarinda menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” sahut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Pikir-Pikir.

Kasus ini bermula saat terdakwa Rusli sedang mencari besi tua di Jalan Kapten Soedjono, Kedai Mahkota, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, melihat sebuah gudang yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

Terdakwa yang berprofesi sebagai pemulung ini masuk ke dalam gudang tersebut, kemudian mengambil 2 keeping body velve matic Nissan Juke. Selanjutnya terdakwa memasukkan barang tersebut ke dalam karung bertuliskan JNE.

Saat terdakwa akan keluar dari gudang tersebut, dipergoki saksi Ridwan dan terjadilah perebutan antara terdakwa dan saksi. Akhirnya karung JNE yang berisi body velve matic Nissan Juke tersebut terlepas, dan terdakwa melarikan diri hingga akhirnya bisa dikejar dan dilakukan penangkapan, selanjutnya diamankan kepada pihak yang berwajib, Selasa (22/12/2020) sekitar Pukul 16:46 Wita.

Ditemui usai sidang yang digelar secara virtual tersebut, Dafriansyah satu di antara beberapa PH terdakwa mengatakan berharap kliennya yang dibela secara gratis tersebut, cukup dikenakan tahanan kota saja dengan jaminan PHnya.

“Rusli itu punya anak 4 orang masih kecil, dia tulang punggung keluarga, istrinya tidak kerja. Saat kami berkunjung ke rumahnya keadaannya sangat memprihatinkan. Kalau hujan kehujanan, kalau panas kepanasan. Kami belikan Kipas Angin, kami bantu dia atas dasar kemanusiaan,” jelas Dafriansyah dengan nada prihatin kepada DETAKKaltim.Com.

Menurutnya, dalam kasus ini kliennya yang beralamat di Jalan Gerilya, Gang Rukun Makmur, RT 58,  Kelurahan Sungai Pingang, Samarinda, tidak ada yang dirugikan. Karena barang tidak diambil, dan itu barang bekas tetapi dihargai seperti harga barang baru Rp6.950.000,-.

“Barang tidak ada yang diambil, kami berharap tahanan kota agar bisa menghidupi keluarganya. Kami jaminannya, atas dasar kemanusiaan,” jelas Dafriasyah. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!