Pemkot Bontang Akan Review Perjanjian Pengelolaan Plasa Taman

0 197

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Kerja sama antara Pemkot Bontang dengan Pengelola Plasa Taman dalam hal ini PT Inti Griya perlu dilakukan review perjanjian. Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa kerja sama dengan pola Bangun Serah Guna/ Bangun Guna Serah (BSG BGS) diwajibkan membayar kontribusi tahunan ke Pemkot Bontang.

Dijelaskan Kabid Barang Pengelolaan BMD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang Deddy Haryanto, kerja sama BSG /BGS itu waktunya selama 25 tahun. Dalam perjalanannya, terdapat aturan baru sehingga perlu dilakukan review perjanjian menyesuaikan Permendagri.

“Saat ini Pemkot akan segera melakukan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), terkait analisa bisnis supaya bisa ditentukan berapa nilai kontribusi tahunan yang akan dibayar oleh pihak pengelola,” jelas Deddy saat ditemui di kantornya, Rabu (5/2/2020).

Sisa waktu kerja sama kurang lebih 13 tahun. Namun, dalam review perjanjian tak bisa dilakukan penambahan waktu kerja sama. Sisa waktu dihabiskan sesuai kontrak awal. Jika sudah diakhir waktu, maka, lanjut Deddy, Pemkot bisa mengevaluasi hasil kerja sama.

“Baik itu mau dilanjut oleh pihak Ramayana atau tidak, evaluasi akan tetap dilakukan,” ujarnya.

Namun, sambungnya, setelah masa kerja sama ini maka pola yang akan dilakukan bukan lagi BGS/BSG. Akan dilakukan kerja sama dengan pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) seperti Wisma Atlet, atau sewa per 5 tahun.

“Sekarang kami fokus di review perjanjian dulu. Terkait rencana masuknya tenant XXI di Ramayana itu tak ada urusan dengan kami, tapi langsung dengan pihak Ramayana. Sambil dilakukannya review perjanjian, perizinan XXI bisa sambil dikerjakan,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : Mega

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!